Sengketa Lahan Jalan Batujaya: Warga Karawang Tagih Janji Ganti Rugi ke Pemkab

Sengketa Lahan Jalan Batujaya: Warga Karawang Tagih Janji Ganti Rugi ke Pemkab

Sengketa lahan kembali mencuat di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Karawang, terkait pembangunan jalan akses menuju jembatan penghubung Karawang-Bekasi. Sejumlah warga yang terdampak proyek pembangunan jalan tersebut menuntut kejelasan ganti rugi yang hingga kini belum mereka terima secara penuh sejak tahun 2005.

Warga mengungkapkan bahwa meskipun lahan mereka telah menjadi bagian dari jalan dan bangunan mereka tergusur, mereka masih dibebani kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ironisnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengklaim bahwa lahan tersebut telah dibebaskan dan menjadi aset daerah. Ketidaksesuaian ini memicu pertanyaan dan kekecewaan di kalangan warga.

Henny Yulianty (60), salah seorang warga terdampak, menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2024 sebagai bukti bahwa ia masih membayar pajak atas lahan yang kini menjadi jalan. Ia menceritakan bahwa pada tahun 2005-2006, ia dipaksa untuk merelakan tanah dan rumahnya digusur demi proyek jalan akses Jembatan Batujaya. Meskipun awalnya menolak, Henny akhirnya pasrah setelah mendapat tekanan dari pihak pemerintah.

Henny mengaku diminta menandatangani berkas dan kuitansi kosong, dengan ganti rugi yang diterima jauh dari harapan. Ia mengajukan ganti rugi untuk tanah dan bangunan seluas 426 meter persegi sebesar Rp 230.000 per meter, namun hanya dibayar kurang dari Rp 100.000 per meter. Bersama tiga warga lainnya, Henny kini menuntut keadilan dan penyelesaian ganti rugi yang dianggap tidak sesuai.

Tuntutan serupa juga disuarakan oleh Marwan (53), yang sebagian tanah dan dapurnya terkena gusuran. Selama 20 tahun, ia memilih diam karena merasa bingung dan takut untuk memperjuangkan haknya sebagai warga kecil.

Imron, warga lainnya, juga mengalami nasib serupa. Tanah seluas 120 meter persegi miliknya turut tergusur untuk pembangunan jalan. Ia mengungkapkan bahwa orang tuanya pernah dipanggil ke kantor desa pada tahun 2005 untuk menerima kompensasi atas tanah yang terkena proyek jalan. Namun, hingga kini, uang tersebut belum diterima secara penuh.

Menurut Imron, harga yang disepakati pada tahun 2005 adalah Rp 80.000 per meter, belum termasuk ganti rugi bangunan dan tanaman. Orang tuanya hanya menerima uang muka dari pemerintah, dan selama hampir dua dekade, hak ganti rugi atas lahan dan bangunan mereka yang telah menjadi akses jalan utama belum dibayar lunas.

Kepala Bidang Aset BPKAD Karawang, Katmi, membenarkan adanya pembebasan lahan seluas 4.791 meter persegi untuk pembangunan akses jalan di Batujaya pada tahun 2006. Ia menyebutkan salah satu nama yang tercatat dalam proses pembelian lahan adalah Henny.

Mengenai penagihan pajak terhadap lahan tersebut, Katmi menjelaskan bahwa pemilik lahan tidak segera mengurus pemecahan sertifikat setelah tanahnya dibebaskan. Ia juga meminta bukti otentik terkait klaim pembebasan lahan yang belum dibayarkan kepada warga.

Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang mengisyaratkan bahwa lahan tersebut belum menjadi bagian dari aset Pemda.Ketika ditanya apakah lahan tersebut sudah pernah diajukan sebagai aset, pihak kantor pertanahan tidak memberikan jawaban dan menyarankan untuk konsul dengan bagian aset.

Sengketa lahan di Batujaya ini menjadi potret buram penanganan pembebasan lahan untuk proyek infrastruktur. Di satu sisi, pemerintah mengklaim telah menyelesaikan kewajibannya, sementara di sisi lain, warga merasa hak mereka belum terpenuhi. Kasus ini memerlukan penanganan serius dan transparan dari Pemkab Karawang untuk menemukan solusi yang adil dan memuaskan semua pihak.