Kencan Berujung Petaka: Pria di Batam Jadi Korban Pemerasan Komplotan
Kencan Online Berujung Pemerasan di Batam
Seorang pria berinisial MT (29) di Batam menjadi korban pemerasan dan pengancaman setelah menggunakan aplikasi pesan singkat untuk mencari teman kencan. Kejadian ini bermula dari sebuah pertemuan yang direncanakan, namun berujung pada tindakan kriminal yang merugikan korban.
Peristiwa bermula ketika MT memesan jasa seorang wanita berinisial AS (30) melalui aplikasi. Namun, setelah pertemuan di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja, Batam, pada Minggu, 13 April 2025, MT justru menjadi sasaran pemerasan dan pengancaman. AS tidak seorang diri, melainkan bersama tiga orang lainnya, yaitu MF (25), RA (28), dan A (20). Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi pemerasan tersebut.
Menurut keterangan Iptu Noval Adimas Ardianto, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, MT dan AS telah saling mengenal sejak Februari melalui aplikasi. Pada Sabtu, 12 April 2025, MT yang sedang menginap di hotel menghubungi AS untuk menemaninya selama satu malam.
"Korban saat itu sedang berada di hotel, kemudian menghubungi salah satu pelaku untuk berkencan. Pelaku sempat datang pada siang hari, kemudian izin pulang dengan alasan menjenguk anaknya," terang Iptu Noval.
Keesokan harinya, AS kembali ke hotel bersama A, yang memperkenalkan diri sebagai adik AS. Mereka sempat meminta sejumlah uang dengan alasan untuk membeli rokok, kemudian pergi. Namun, tak lama kemudian, A kembali bersama MF dan RA. Mereka mendatangi kamar MT dengan alasan mencari AS.
Situasi berubah menjadi mencekam ketika MF mengaku sebagai suami dari AS. Ketiga pelaku kemudian melakukan pengancaman terhadap MT.
"Salah satu pelaku mengaku sebagai suami teman kencan korban, kemudian melakukan pemukulan dan pengancaman dengan cara memegang tangan dan badan serta memegang pisau yang diarahkan ke leher korban," ungkap Iptu Noval.
Korban di bawah tekanan terpaksa menyerahkan sejumlah uang tunai, memberikan akses ke telepon genggamnya, hingga memberikan nomor PIN ATM miliknya. Setelah berhasil mendapatkan apa yang mereka inginkan, para pelaku meninggalkan korban.
Akibat kejadian ini, MT mengalami kerugian mencapai Rp 9,7 juta. Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Lubuk Baja.
Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera bertindak cepat. Penyelidikan mengarah ke sebuah hotel di Kecamatan Batuampar, yang diduga menjadi tempat persembunyian para pelaku. Pada Senin, 14 April 2025, polisi berhasil mengamankan MF, RA, dan AS di dua kamar hotel yang berbeda. Sementara itu, pelaku A menyerahkan diri pada hari yang sama.
"Atas perbuatan mereka, keempat pelaku diancam dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," tegas Iptu Noval.