Eksploitasi di Dubai: Belasan WNI Diduga Terjebak dalam Jaringan Prostitusi
Eksploitasi Pekerja Migran Indonesia di Dubai: Kasus Dugaan Perdagangan Orang Mencuat
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi adanya laporan mengenai sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Dubai, Uni Emirat Arab. Laporan ini menimbulkan kekhawatiran mendalam mengenai perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai telah menerima dan menindaklanjuti laporan terkait kasus eksploitasi yang dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2025, tercatat 19 kasus yang melibatkan PMI yang diduga kuat dieksploitasi sebagai pekerja seks komersial (PSK).
"KJRI Dubai telah menerima dan menindaklanjuti 19 kasus PMI yang dieksploitasi sebagai PSK," ungkap Judha, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani isu ini.
Dari jumlah tersebut, tujuh korban telah berhasil dipulangkan ke tanah air. Sementara itu, 12 korban lainnya masih dalam proses penegakan hukum dan saat ini mendapatkan perlindungan di shelter yang disediakan oleh KJRI Dubai. Pemerintah terus berupaya memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada para korban.
Kasus ini mencuat ke publik setelah beredar video di media sosial yang berisi kesaksian dari seorang PMI bernama Eni Roheti. Dalam videonya, Eni mengungkapkan bahwa sejumlah perempuan Indonesia di Dubai menjadi korban penipuan dan dipaksa bekerja sebagai PSK. Ia menyebutkan bahwa para korban dijebak oleh sesama WNI dan kemudian "dijual" kepada warga negara lain.
Eni secara khusus memohon bantuan kepada Presiden Republik Indonesia untuk menyelamatkan para TKW yang menjadi korban perdagangan orang di Dubai. Permohonan ini mencerminkan keputusasaan dan harapan para korban akan intervensi pemerintah.
Modus Operandi Perdagangan Orang
Modus operandi yang terungkap dalam kasus ini menunjukkan bahwa para pelaku TPPO memanfaatkan kerentanan ekonomi dan informasi para calon korban. Mereka seringkali menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi sebagai Pekerja Laksana Rumah Tangga (PLRT) sebagai umpan. Setelah para korban bersedia untuk kabur dari pekerjaan sebelumnya dan pindah, mereka justru diserahkan kepada mucikari dan dipaksa bekerja di tempat prostitusi.
Menanggapi kasus TPPO ini, KJRI Dubai telah mengambil langkah-langkah proaktif, termasuk bekerja sama dengan Criminal Investigation Division Kepolisian Dubai dalam upaya penyelamatan korban dan penegakan hukum. KJRI Dubai juga telah menyediakan nomor hotline dan shelter sebagai tempat penampungan sementara bagi para korban serta sarana untuk melaporkan kasus perdagangan orang.
Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan perlindungan bagi WNI di luar negeri, termasuk melalui penguatan regulasi, peningkatan pengawasan terhadap agen penyalur tenaga kerja, dan kerjasama dengan negara-negara tujuan untuk memberantas jaringan perdagangan orang.