Kasus Dugaan Penggelapan Dana Program Makan Bergizi Gratis: Polisi Dalami Keterangan Mitra Dapur

Kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap mitra dapur yang menjadi korban dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).

Kuasa hukum korban, Danna Harly, mengungkapkan bahwa kliennya, termasuk seorang bernama Ira, telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam. Ira sendiri dicecar dengan 28 pertanyaan oleh penyidik terkait dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh sebuah yayasan berinisial MBN. Danna Harly menyampaikan keyakinannya terhadap profesionalitas kepolisian dalam menangani kasus ini. Pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung yang diharapkan dapat memperjelas duduk perkara.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh mitra dapur terkait dugaan penggelapan dana senilai Rp 975.375.000. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4). Ira, salah satu mitra dapur, telah menjalin kerjasama dengan yayasan MBN dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025. Selama periode tersebut, Ira telah memasak sekitar 65.025 porsi makanan yang didistribusikan dalam dua tahap.

Permasalahan muncul ketika Ira menemukan adanya perbedaan anggaran yang dialokasikan untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA, dan SD. Dalam perjanjian awal, harga per porsi makanan disepakati sebesar Rp 15 ribu. Namun, di tengah pelaksanaan program, harga tersebut diturunkan menjadi Rp 13 ribu. Pihak yayasan disebut telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sejak Desember 2024, sebelum penandatanganan kontrak kerjasama.

Tidak hanya itu, mitra dapur juga mengalami pemotongan sebesar Rp 2.500 dari harga yang telah disepakati. Akibatnya, mitra dapur hanya menerima Rp 12.500 untuk setiap porsi dari harga awal Rp 15.000, dan Rp 10.500 dari harga yang sudah dikurangi menjadi Rp 13.000. Padahal, BGN (Badan Gizi Nasional) telah membayarkan dana sebesar Rp 386.500.000 kepada yayasan. Ketika Ira mencoba menagih haknya, pihak yayasan justru mengklaim bahwa Ira masih memiliki kekurangan pembayaran sebesar Rp 45.314.249 dengan alasan adanya kebutuhan operasional di lapangan.