Kasus Dugaan Penggelapan Dana Program Makan Bergizi Gratis: Vendor Diperiksa Intensif

Kasus dugaan penggelapan dana yang seharusnya digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir. Ira Mesra, pemilik dapur yang menjadi vendor program MBG di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan, menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (18/4/2025). Pemeriksaan ini terkait laporannya terhadap Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) atas dugaan penggelapan dana program tersebut.

Menurut Danna Harly, kuasa hukum Ira Mesra, kliennya dicecar dengan 28 pertanyaan oleh penyidik. Sementara itu, Danna sendiri menerima 21 pertanyaan. Fokus utama pemeriksaan adalah mengklarifikasi kronologi kejadian dan menyoroti ketidaksesuaian antara perjanjian awal dengan pelaksanaan program MBG di lapangan.

Berikut adalah beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam pemeriksaan:

  • Perbedaan Nilai Porsi Makanan: Penurunan nilai satuan porsi makanan dari Rp 15.000 menjadi Rp 13.000 tanpa adanya penjelasan yang memadai.
  • Janji Bilyet Giro: Pihak yayasan berjanji akan menyerahkan bilyet giro senilai Rp 420 juta, namun hingga saat ini belum terealisasi.
  • Bukti-Bukti Pendukung: Pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti yang dianggap relevan untuk memperkuat laporan mereka kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Danna Harly menduga adanya indikasi niat tidak baik dari oknum tertentu di dalam yayasan. Ia berharap pihak kepolisian segera memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan. Ira Mesra sendiri berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh yayasan dan Satuan Pendidikan Pelaksana Gizi (SPPG) di Indonesia agar tidak melakukan praktik serupa.

Ira Mesra menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas. Ia berencana menghadirkan lima orang saksi dan seorang ahli pidana pada pekan depan untuk melengkapi berkas penyidikan. Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan informasi mengenai jadwal pemanggilan terhadap pihak yayasan.

Kasus ini bermula dari laporan Ira Mesra, yang menduga adanya penggelapan dana MBG senilai hampir Rp 1 miliar oleh Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN). Laporan tersebut telah teregistrasi di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 10 April 2025.