KKP Amankan Dua Kapal Vietnam di Laut Natuna Utara, Potensi Kerugian Negara Dicegah
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam berhasil diamankan di perairan Laut Natuna Utara, atas aktivitas illegal fishing yang merugikan negara. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang terus digencarkan KKP.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah bukti kehadiran negara dalam melindungi sumber daya laut dari praktik penangkapan ikan ilegal. “Kami pastikan negara hadir dalam hal ini menjaga laut Natuna Utara supaya bebas dari illegal fishing,” ujarnya.
Detail Penangkapan dan Pelanggaran
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua kapal ikan asing tersebut menggunakan alat tangkap terlarang, yaitu pair trawl. Alat ini dikenal sangat merusak ekosistem laut karena menjaring semua jenis ikan, termasuk ikan-ikan kecil yang belum layak tangkap. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar 4.500 kilogram ikan campur dan 30 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam.
Potensi Kerugian Negara
Ipunk menjelaskan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan ini mencapai Rp 152,8 miliar. Angka ini dihitung berdasarkan hasil tangkapan ikan ilegal, potensi kerusakan ekosistem laut akibat penggunaan pair trawl, serta valuasi penggunaan alat tangkap ilegal tersebut.
Kronologi Penangkapan
Kedua kapal ikan asing dengan nomor lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) terdeteksi oleh Kapal Pengawas (KP) ORCA 03 yang dikomandani oleh Mohammad Ma'ruf pada Senin (14/4) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara. Saat itu, KP Orca 03 sedang melaksanakan operasi terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025.
Saat proses penangkapan, kedua kapal sempat berupaya melarikan diri. KP ORCA 03 kemudian menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) untuk mengejar dan melumpuhkan kedua kapal tersebut. Kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen KKP dalam memberantas illegal fishing dan melindungi sumber daya laut Indonesia. KKP akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku illegal fishing demi menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan kesejahteraan nelayan Indonesia.