Bawaslu RI Awasi Kesiapan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Pasaman
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja, melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, pada Jumat (18/4/2025) malam. Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan logistik Pemilu telah terdistribusi dengan baik dan memantau kesiapan akhir pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman.
Fokus utama kunjungan tersebut adalah TPS 01 yang terletak di Kelurahan Limo Koto, Kecamatan Bonjol. Bagja tiba di lokasi sekitar pukul 20.50 WIB, didampingi oleh Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, dan perwakilan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Dalam kesempatan tersebut, Bagja berdialog langsung dengan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang bertugas di TPS.
Beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam dialog tersebut adalah:
- Kesiapan petugas dalam menghadapi hari pemungutan suara.
- Prosedur pengawasan yang akan diterapkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
- Antisipasi terhadap potensi masalah yang mungkin timbul selama proses pemungutan suara.
Bagja mengungkapkan kepuasannya setelah menerima laporan bahwa seluruh logistik telah didistribusikan ke TPS dan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, ia juga mendapatkan informasi bahwa seluruh petugas KPPS dan Panwaslu telah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) sebagai persiapan untuk melaksanakan tugas mereka.
"Logistik telah tersebar, berarti sudah 100 persen tersebar ke TPS. Sejauh ini sudah sesuai dengan aturan," kata Bagja.
Dengan persiapan yang matang dan pengalaman dari Bimtek sebelumnya, Bagja berharap pelaksanaan PSU Pilkada Pasaman dapat berjalan lancar dan tanpa kendala yang berarti. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap tahapan PSU, mengingat ini adalah tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti yang diketahui, PSU Pilkada Pasaman ini merupakan implementasi dari putusan MK yang mengabulkan gugatan dari pasangan calon Mara Ondak-Desrizal. MK memutuskan untuk mendiskualifikasi calon wakil bupati nomor urut 1, Anggit Kurniawan, dan memerintahkan partai pengusung untuk mengajukan calon pengganti.
Pada Pilkada Pasaman 2024 lalu, terdapat tiga pasangan calon yang bersaing, yaitu Welly Suheri-Anggit Kurniawan, Mara Ondak-Desrizal, dan Sabar AS-Sukardi. Pasangan Welly-Anggit awalnya dinyatakan sebagai pemenang berdasarkan hasil perhitungan suara. Namun, hasil tersebut digugat oleh dua pasangan lainnya ke MK, yang kemudian berujung pada putusan PSU.
Dengan adanya pengawasan langsung dari Ketua Bawaslu RI, diharapkan PSU Pilkada Pasaman dapat berjalan dengan jujur, adil, dan transparan, serta menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat.