Alumni SMAN 1 Bandung Bergerak: Tagar #SaveSmansaBandung Menggema Pasca-Kekalahan Sengketa Lahan

Gelombang dukungan untuk SMAN 1 Bandung, salah satu sekolah menengah atas negeri (SMAN) tertua dan paling bergengsi di Jawa Barat, terus mengalir deras. Pemicunya adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam sengketa lahan yang telah berlangsung lama.

Putusan ini sontak memicu reaksi keras dari Ikatan Alumni (IKA) SMAN 1 Bandung. Tagar #SaveSmansaBandung pun menjadi viral di media sosial, menunjukkan solidaritas dan dukungan luas terhadap sekolah yang telah melahirkan banyak tokoh penting bangsa. Para alumni, dengan berbagai latar belakang, menyuarakan kekecewaan dan ketidaksetujuan mereka atas putusan tersebut.

Inyo Tanius Saleh, Ketua IKA SMAN 1 Bandung, menyatakan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan putusan PTUN. Ia menegaskan bahwa alumni tidak akan tinggal diam dan akan terus berjuang untuk mempertahankan SMAN 1 Bandung sebagai warisan ilmu dan tempat belajar bagi generasi muda. Alumni melihat sengketa ini bukan hanya sekadar masalah lahan, tetapi juga menyangkut masa depan pendidikan dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh almamater mereka.

Berikut adalah beberapa poin penting yang menjadi perhatian IKA SMAN 1 Bandung:

  • Ketidakadilan Putusan: Alumni menilai putusan PTUN Bandung tidak mencerminkan rasa keadilan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
  • Ancaman Terhadap Pendidikan: Sengketa lahan ini dinilai dapat mengganggu proses belajar mengajar dan merusak lingkungan pendidikan yang kondusif bagi siswa.
  • Perlindungan Warisan Ilmu: SMAN 1 Bandung dianggap sebagai warisan ilmu yang harus dilindungi dan dijaga keberlangsungannya untuk generasi mendatang.

Menyikapi putusan PTUN tersebut, IKA SMAN 1 Bandung telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, antara lain:

  • Pengajuan Banding: Bersama dengan tim hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat, IKA SMAN 1 Bandung akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Bandung.
  • Kajian Hukum Mendalam: Melakukan kajian mendalam terhadap putusan PTUN untuk mencari celah hukum dan аргуmen yang dapat memperkuat posisi SMAN 1 Bandung.
  • Audiensi dengan Pihak Terkait: Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Presiden Republik Indonesia, Menkopolhukam, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Komisi Yudisial, Komisi III dan X DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan perhatian dan dukungan.

Alumni SMAN 1 Bandung berharap agar upaya hukum yang mereka lakukan dapat membuahkan hasil yang positif dan keadilan dapat ditegakkan. Mereka juga berharap agar semua pihak terkait dapat memberikan perhatian serius terhadap masalah ini demi menjaga keberlangsungan pendidikan yang berkualitas di Indonesia.