Paula Verhoeven Adukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Perceraian ke Komisi Yudisial

Paula Verhoeven, model dan selebriti Indonesia, mendatangi Komisi Yudisial (KY) pada hari Kamis, 17 April 2025, untuk menyampaikan aduan terkait proses perceraiannya dengan Baim Wong. Dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Paula menduga adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menangani perkara perceraiannya.

Kedatangan Paula ke KY dilandasi oleh kekecewaan terhadap putusan cerai yang dianggapnya tidak adil dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan selama persidangan. Sambil menahan air mata, Paula mengungkapkan bahwa dirinya merasa difitnah dan khawatir hal ini akan berdampak negatif pada hubungan dan psikologis kedua putranya di masa depan. Dia juga menegaskan bahwa dirinya siap bertanggung jawab atas semua pernyataan dan tindakannya.

"Saya melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ujar Paula kepada awak media usai menyampaikan aduannya. Dia menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam laporannya adalah mengenai pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan, yang menurutnya keliru dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Paula juga membantah dengan tegas tuduhan perselingkuhan yang menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan cerai. Dia menyatakan bahwa tidak ada bukti perselingkuhan yang pernah diajukan selama proses persidangan. Baginya, tuduhan ini sangat menyakitkan dan dapat mencoreng nama baiknya di mata kedua anaknya.

"Saya bisa mempertanggungjawabkan semua perkataan dan perlakuan saya. Saya melakukan ini demi menjaga mentalitas anak-anak saya," tegasnya. Paula menambahkan bahwa keputusannya untuk mengajukan banding bukan berarti dia menolak konsep co-parenting, melainkan semata-mata untuk mencari keadilan atas putusan yang dianggapnya tidak berdasar pada bukti-bukti yang ada.

Respon Komisi Yudisial

Komisi Yudisial melalui juru bicaranya, Mukti Fajar Nur Dewata, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima aduan dari Paula Verhoeven. Mukti menyatakan bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku, dimulai dengan verifikasi kelengkapan laporan dan dilanjutkan dengan proses analisis.

Berikut adalah poin-poin yang disampaikan Paula Verhoeven kepada Komisi Yudisial:

  • Dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
  • Kekeliruan majelis hakim dalam mengambil pertimbangan putusan.
  • Majelis hakim tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan selama persidangan.
  • Bantahan terhadap tuduhan perselingkuhan.

Komisi Yudisial belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tenggat waktu proses investigasi dan kapan informasi terbaru akan disampaikan kepada publik.

Sebagai informasi tambahan, Paula Verhoeven dan Baim Wong telah resmi bercerai dengan putusan yang mengabulkan tuntutan mut'ah sebesar Rp 1 miliar. Hak asuh anak disepakati untuk dilakukan secara co-parenting.