Dokter PPDS UI Terjerat Kasus Dugaan Perekaman Mahasiswi, Polisi Bertindak
Kasus dugaan pelecehan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan kedokteran di Indonesia. Seorang dokter yang tengah menjalani program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan merekam seorang mahasiswi saat sedang mandi. Peristiwa ini menggemparkan lingkungan kampus dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Polres Metro Jakarta Pusat mengkonfirmasi penahanan tersebut setelah menerima laporan dari korban pada Selasa, 15 April 2025. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Empat orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk seorang ahli pidana bernama Feri Umar Farouk. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam milik terlapor yang diduga digunakan untuk merekam korban.
"Penyidik melakukan pemeriksaan 4 orang saksi dan ahli pidana atas nama Feri Umar Farouk serta mengamankan terlapor dan barang bukti HP milik terlapor," kata Kombes Susatyo.
Setelah melalui proses gelar perkara, terlapor akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak 17 April 2025. Meskipun demikian, pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologis kejadian dan motif pelaku. Kombes Susatyo hanya menyampaikan bahwa pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
"Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025," ujar Kapolres.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Undang-undang ini mengatur tentang larangan memproduksi, mendistribusikan, dan memiliki konten pornografi, serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggarnya.
Pihak Universitas Indonesia (UI) sendiri telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus ini. Direktur Humas UI, Prof. Arie, menyatakan bahwa pihak universitas sangat prihatin dan menyesalkan terjadinya dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswanya. UI memandang kasus ini sebagai masalah serius yang harus segera ditindaklanjuti.
"Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami," kata Prof Arie.
Namun, Prof. Arie menambahkan bahwa pihak universitas belum dapat memberikan tanggapan lebih detail karena kasus ini masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian. UI juga berkomitmen untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai keamanan dan perlindungan terhadap mahasiswa di lingkungan kampus. Banyak pihak menyerukan agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh institusi pendidikan untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi mengenai pentingnya menghormati privasi dan mencegah terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Seorang dokter PPDS UI ditahan atas dugaan merekam mahasiswi saat mandi.
- Polres Metro Jakarta Pusat telah menerima laporan dari korban.
- Pelaku dijerat dengan UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
- UI menyatakan keprihatinan dan menyesalkan kejadian tersebut.
- Kasus ini memicu perdebatan tentang keamanan dan perlindungan mahasiswa di kampus.