Nikita Mirzani Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Akun TikTok Terkait Penyebaran Rekaman Pribadi

Artis Nikita Mirzani mengambil langkah tegas dengan melaporkan sebuah akun TikTok ke pihak berwajib atas dugaan penyebaran rekaman percakapan pribadinya dengan dokter Reza Gladys. Tindakan hukum ini diambil setelah rekaman tersebut beredar luas di media sosial tanpa izin yang bersangkutan.

Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani secara resmi melaporkan akun TikTok tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan ini didasarkan pada bukti rekaman yang dinilai telah melanggar privasi kliennya, karena perekaman dan penyebaran dilakukan tanpa adanya persetujuan.

"Saya membuat laporan ini berdasarkan bukti yang ada. Objeknya adalah adanya perekaman terhadap seseorang saat berkomunikasi, tanpa izin dari orang tersebut," ujar Fahmi Bachmid dalam keterangan daring.

Fahmi Bachmid menekankan bahwa tindakan merekam percakapan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Dalam penjelasan Pasal 31 UU ITE, merekam tanpa izin merupakan perbuatan pidana," tegasnya.

Lebih lanjut, Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa percakapan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys direkam secara diam-diam, kemudian dipublikasikan dan disebarluaskan kepada publik. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak privasi.

"Objeknya adalah ketika seseorang berkomunikasi tanpa izin, lalu percakapan tersebut direkam dan diposting, sehingga menjadi informasi yang diketahui publik," jelas Fahmi Bachmid.

Laporan polisi terhadap akun TikTok tersebut telah dibagikan oleh tim Nikita Mirzani melalui akun Instagram resmi miliknya. Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa rekaman percakapan antara Nikita Mirzani, dokter Reza Gladys, dan suami Reza Gladys, Attaubah Mufid, baru diketahui oleh Nikita Mirzani pada bulan Februari 2025.

"Uraian kejadian, pelapor selaku kuasa dari korban menerangkan bahwa pada bulan Februari 2025, korban mengetahui adanya rekaman suara percakapan (tanpa sepengetahuan korban) antara korban dengan Reza Gladys dan juga dengan suaminya, Altaubah Mufid, yang disebarluaskan melalui media sosial TikTok," tulis dalam laporan polisi.

Laporan polisi ini terdaftar dengan nomor LP/B/2508/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 16 April 2025. Akun TikTok tersebut diduga melanggar Pasal 31 juncto 47, dan atau Pasal 32 juncto 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan privasi dalam era digital dan konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat pelanggaran terhadap hak tersebut. Perekaman dan penyebaran percakapan pribadi tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat merugikan pihak yang bersangkutan.