Kasus Dana Dapur MBG Kalibata: Dugaan Tindak Pidana Menyeret Yayasan MBN

Kasus dugaan penyelewengan dana operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata memasuki fase krusial. Mitra dapur MBG, melalui kuasa hukumnya, mengindikasikan adanya potensi tindak pidana yang dilakukan oleh oknum dalam Yayasan MBN.

Setelah mendampingi kliennya, Ira Mesra, dalam pemeriksaan intensif selama sembilan jam di Polres Metro Jakarta Selatan, Danna Harly, kuasa hukum mitra dapur MBG, menyatakan keyakinannya atas adanya indikasi niat jahat. "Kami menduga keras ada tindakan yang disengaja oleh seseorang di Yayasan MBN, dan kami yakin pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti dengan pemanggilan," ujarnya.

Pihak mitra dapur MBG menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum dengan transparan. Mereka telah menyiapkan sejumlah bukti pendukung yang signifikan, termasuk keterangan dari lima orang saksi dan pendapat ahli hukum pidana. Bukti-bukti ini diserahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk memperkuat laporan yang telah diajukan.

"Kami telah menyerahkan semua bukti yang dibutuhkan kepada penyidik," tegas Danna. Ia menambahkan, "Minggu depan, kami akan menghadirkan lima saksi dan seorang ahli pidana untuk memberikan keterangan lebih lanjut."

Langkah hukum ini, menurut Danna, bukan hanya untuk menyelesaikan sengketa internal, tetapi juga sebagai peringatan bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia. Tujuannya adalah mencegah praktik serupa, yaitu penahanan dana operasional program MBG. "Ini adalah pelajaran bagi 1.702 SPPG di seluruh Indonesia. Jika ada yayasan yang melakukan tindakan serupa, kami tidak akan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwajib," tandasnya.

Lebih lanjut, Danna mengungkapkan bahwa Yayasan MBN sebelumnya menjanjikan penyerahan bilyet giro senilai Rp420 juta kepada mitra dapur MBG Kalibata. Namun, janji tersebut belum terealisasi hingga saat ini. Setelah mitra dapur MBG Kalibata menyampaikan kesiapan waktu dan tempat penyerahan bilyet giro, tidak ada komunikasi lanjutan dari pihak yayasan.

"Yayasan telah berjanji akan menyerahkan bilyet giro, tetapi hingga kini belum ada kepastian," keluh Danna.

Mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak Yayasan MBN, Danna mengakui bahwa belum ada informasi resmi mengenai jadwal pemanggilan dari pihak kepolisian.

Sebelumnya, Ira Mesra, pemilik dapur MBG Kalibata, telah menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh Yayasan MBN. Fokus pemeriksaan mencakup kronologi kejadian dan perbedaan antara perjanjian awal dengan pelaksanaan di lapangan.

"Pemeriksaan tadi meliputi kronologi kejadian, dan yang paling ditekankan adalah perbedaan antara perjanjian awal dengan implementasi di lapangan," jelas Danna.

Ira Mesra melaporkan Yayasan MBN ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan dana operasional program MBG yang belum dibayarkan, dengan nilai mencapai hampir Rp1 miliar. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 10 April 2025.

Poin-poin Penting:

  • Mitra dapur MBG Kalibata melaporkan Yayasan MBN atas dugaan penggelapan dana operasional.
  • Kuasa hukum mitra dapur MBG menduga adanya niat jahat dari oknum yayasan.
  • Mitra dapur MBG menyiapkan bukti dan saksi untuk memperkuat laporan.
  • Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi SPPG lain agar tidak melakukan hal serupa.
  • Yayasan MBN sebelumnya berjanji menyerahkan bilyet giro, namun belum terealisasi.