Polemik Pelimpahan Berkas Perkara Hasto Kristiyanto: Tuduhan Kejar Target dan Bantahan KPK
Polemik Pelimpahan Berkas Perkara Hasto Kristiyanto: Tuduhan Kejar Target dan Bantahan KPK
Proses pelimpahan berkas perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memicu kontroversi. Pihak pengacara Hasto, Ronny Talapessy, melayangkan tudingan keras terhadap KPK, menuduh lembaga antirasuah tersebut tergesa-gesa dalam melimpahkan berkas perkara kliennya dan memiliki motif terselubung untuk mengganggu konsolidasi internal PDI Perjuangan menjelang Kongres yang dijadwalkan pada bulan April 2025.
Ronny Talapessy menegaskan bahwa kecepatan pelimpahan berkas perkara Hasto Kristiyanto terbilang luar biasa cepat, bahkan mungkin yang tercepat dalam sejarah KPK. Ia menduga KPK sengaja menghindari proses praperadilan yang sedang berjalan dengan dalih penundaan yang dinilai tidak berdasar. Menurutnya, pelimpahan berkas ini lebih merupakan upaya untuk menghambat konsolidasi partai menjelang kongres, bukan semata-mata tindakan hukum yang berlandaskan pada prosedur dan bukti yang lengkap.
"KPK menghindar dari praperadilan, karena bagi mereka, ini memang bukan soal praperadilan, bukan soal teknis hukum. Ini sekadar mengejar target mengganggu konsolidasi PDI Perjuangan menjelang Kongres," tegas Ronny dalam pernyataan resminya. Ia juga menyayangkan sikap penyidik KPK yang dianggap memaksakan pelimpahan berkas di tengah proses praperadilan yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penundaan praperadilan jilid kedua, menurut Ronny, hanyalah sebuah dalih yang digunakan KPK untuk mempercepat proses pelimpahan berkas.
Di sisi lain, KPK membantah keras tuduhan tersebut. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pelimpahan berkas perkara merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah selesai dan berkas dinyatakan lengkap oleh JPU. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai dengan timeline yang direncanakan dan membantah tudingan bahwa KPK terburu-buru.
"Ya, mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan," jelas Tessa. Ia menambahkan bahwa jika KPK ingin terburu-buru, hal tersebut bisa dilakukan sejak praperadilan jilid pertama, namun faktanya praperadilan tetap berjalan sesuai prosedur.
Pelimpahan berkas perkara Hasto Kristiyanto ini berkaitan dengan kasus dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Hasto juga menjadi tersangka kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buron.
Pernyataan yang saling bertolak belakang antara pihak pengacara Hasto dan KPK ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan objektivitas proses hukum yang tengah berlangsung. Publik pun menunggu perkembangan selanjutnya, termasuk hasil dari proses persidangan yang akan datang, untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang kasus ini dan menjawab apakah memang terdapat motif politik di balik pelimpahan berkas perkara Hasto Kristiyanto.
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan: * Tuduhan pengacara Hasto terhadap KPK yang mengejar target dan mengganggu konsolidasi PDIP. * Bantahan KPK atas tuduhan terburu-buru dalam melimpahkan berkas perkara. * Proses praperadilan yang sedang berjalan dan penundaannya. * Kasus dugaan suap dan obstruction of justice yang menjerat Hasto Kristiyanto. * Kecepatan pelimpahan berkas perkara yang dinilai janggal.