Golkar Fokus Pembinaan Kader Pasca-Insiden Dugaan Kekerasan Anggota DPRD Terhadap Pramugari
Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Golkar, Megawati Zebua, terhadap seorang pramugari maskapai Wings Air berbuntut panjang. Pihak maskapai dan pramugari yang bersangkutan telah melaporkan Megawati Zebua ke pihak kepolisian atas dugaan tindakan penganiayaan saat proses boarding pesawat.
Menanggapi kejadian ini, Partai Golkar menyatakan akan memberikan pendampingan hukum jika ada permintaan dari yang bersangkutan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Golkar, M Sarmuji, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada permintaan pendampingan hukum yang diajukan.
Namun, Sarmuji menegaskan bahwa partainya lebih memprioritaskan pembinaan terhadap seluruh kader, khususnya para legislator. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan perilaku yang lebih baik di kalangan anggota DPRD.
Wings Air sendiri telah menepis kabar adanya permintaan damai dari Megawati Zebua terkait insiden yang melibatkan dugaan tindakan mendorong dan mencekik pramugarinya. Pihak maskapai menegaskan komitmennya untuk melindungi keselamatan dan profesionalisme awak kabin, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan seluruh penerbangan. Oleh karena itu, proses hukum tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan ditangani oleh Polres Nias.
Menurut keterangan Corporate Communications Strategic Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, insiden tersebut terjadi saat proses boarding sebelum penerbangan dari Nias menuju Kualanamu. Pihaknya memastikan tidak ada permintaan damai dari terlapor kepada pramugari yang bertugas.
Pramugari Wings Air, Lidya Christine Kabrahanubun (28), secara terpisah juga melaporkan Megawati Zebua ke Polres Nias atas dugaan penganiayaan dan pelanggaran Undang-Undang Penerbangan terkait keselamatan penerbangan.
Kepala Polres Nias, AKBP Revi Nurvelani, mengkonfirmasi adanya laporan terkait dugaan penganiayaan (Pasal 351 dan 352 KUHP) dan kasus tentang keselamatan penerbangan (Pasal 412 UU Penerbangan). Selain meminta keterangan dari korban, pihak kepolisian juga telah memeriksa rekan korban yang juga berprofesi sebagai pramugari. Penyidik berencana untuk memeriksa saksi-saksi lain guna mengumpulkan bukti dan informasi yang lebih lengkap terkait insiden ini.