DPRD dan DPR RI Mengecam Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di Surabaya: Gaji Dipotong Karena Salat Jumat, Ijazah Ditahan!

Polemik dugaan pelanggaran hak pekerja di sebuah perusahaan di Surabaya, UD Sentoso Seal, terus bergulir dan menuai kecaman dari berbagai pihak. Isu yang mencuat ke publik ini meliputi pemotongan gaji karyawan yang melaksanakan salat Jumat, penahanan ijazah, hingga dugaan metode kerja yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya melalui Ketua Komisi D, Akmarawita Kadir, telah melakukan hearing dan menemukan indikasi kuat bahwa perusahaan suku cadang mobil yang berlokasi di kawasan Margomulyo tersebut memperlakukan karyawannya secara tidak patut. Selain pemotongan gaji saat ibadah salat Jumat, terdapat pula laporan mengenai dugaan penyekapan karyawan.

Isu ini kemudian mendapat perhatian serius dari Komisi IX DPR RI. Wakil Ketua Komisi IX, Yahya Zaini, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib menghormati agama dan kegiatan ibadah karyawannya, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar ketentuan hukum.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, mengapresiasi langkah cepat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut. Irma meminta pemerintah untuk memastikan perusahaan mengembalikan seluruh gaji karyawan yang telah dipotong dan menghentikan praktik tersebut. Ia juga menyoroti praktik penahanan ijazah, yang menurutnya tidak lazim dan perlu diinvestigasi lebih lanjut.

Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi sorotan:

  • Pemotongan Gaji Saat Salat Jumat: Perusahaan diduga memotong gaji karyawan yang melaksanakan ibadah salat Jumat.
  • Penahanan Ijazah: Perusahaan diduga menahan ijazah asli karyawan, yang menurut anggota dewan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  • Metode Kerja Tidak Sesuai: Terdapat laporan mengenai metode kerja yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan, termasuk dugaan penyekapan karyawan.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang ketat dari pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan dalam menjalankan kewajibannya terhadap pekerja. Kurangnya jumlah pengawas dan belum adanya solusi yang efektif dari pemerintah menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan perlindungan hak-hak pekerja yang optimal.

Pemerintah diharapkan bertindak cepat dan tegas untuk menyelesaikan masalah ini, memberikan keadilan bagi para pekerja yang dirugikan, dan memberikan efek jera bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari.