Trauma Kasus Garut, Ibu Hamil di Padang Resah Periksa ke Dokter Kandungan Pria
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter spesialis kandungan di Garut telah memicu kekhawatiran di kalangan ibu hamil di Padang, Sumatera Barat. Peristiwa ini menggoyahkan kepercayaan pasien terhadap tenaga medis, khususnya dokter kandungan pria.
Sejumlah ibu hamil di Padang mengungkapkan keresahan mereka pasca-mencuatnya kasus tersebut. N, seorang ibu hamil anak pertama, mengaku takut untuk memeriksakan kandungannya ke dokter pria. Kekhawatiran serupa juga diutarakan oleh Y, yang tengah mengandung anak kedua. Mereka mempertanyakan etika profesi dan merasa was-was saat harus menjalani pemeriksaan kandungan.
Menanggapi keresahan ini, seorang dokter spesialis kandungan di Sumatera Barat, Dovy Djanas, menjelaskan bahwa kasus di Garut tersebut telah berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat. Ia mengakui banyak pasien yang kini merasa khawatir saat harus memeriksakan kandungan mereka ke dokter pria. Meskipun demikian, Dovy meyakinkan bahwa dokter yang profesional tidak akan melakukan tindakan pelecehan.
Dovy Djanas yang juga Direktur Rumah Sakit Umum Pusat M Djamil Padang, memahami bahwa rasa cemas dan tidak nyaman saat diperiksa oleh dokter kandungan laki-laki adalah hal yang wajar, terutama di masyarakat yang menjunjung tinggi norma budaya dan agama. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan rasa aman dan penghormatan terhadap tubuh.
Namun, ia mengingatkan bahwa kesehatan reproduksi sangat penting dan kekhawatiran tersebut seharusnya tidak menghalangi upaya menjaga kesehatan. Dovy menegaskan bahwa secara hukum dan etika kedokteran, dokter kandungan, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kompetensi yang sama dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi.
Profesi kedokteran diatur oleh sumpah dan kode etik yang mewajibkan setiap dokter untuk bertindak profesional, menjaga kerahasiaan pasien, serta menghormati integritas tubuh pasien dan menghindari segala bentuk pelecehan. Pasien berhak mendapatkan pelayanan terbaik dari dokter, tanpa memandang jenis kelamin dokter, selama prinsip profesionalisme dan etika dijaga.
Dalam praktiknya, terdapat standar yang jelas untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pasien, terutama saat dokter laki-laki melakukan pemeriksaan intim. Salah satu prosedur perlindungan adalah kehadiran tenaga medis perempuan sebagai pendamping. Dokter yang profesional akan selalu menghormati keputusan pasien terkait hal ini.
Dovy menekankan bahwa bagi seorang dokter, tubuh pasien diperlakukan sebagai struktur anatomi yang perlu diperiksa untuk kepentingan medis, bukan sebagai obyek seksual. Dokter dilatih untuk bersikap profesional dan objektif dalam setiap tindakan medis. Semua pemeriksaan dilakukan dengan teknik yang baku dan berdasarkan indikasi medis, bukan atas dasar kehendak pribadi dokter.
Ia menegaskan bahwa tidak ada larangan medis atau hukum bagi perempuan untuk diperiksa oleh dokter kandungan laki-laki, asalkan dilakukan secara profesional, etis, dan dengan persetujuan pasien. Pasien berhak merasa aman, dan dokter wajib menjaga kenyamanan serta keamanan tersebut.
Standar Operasional Prosedur (SOP) saat pemeriksaan kandungan yang melibatkan dokter pria:
- Kehadiran Pendamping: Pasien berhak meminta kehadiran tenaga medis wanita sebagai pendamping selama pemeriksaan.
- Persetujuan Pasien: Dokter wajib menjelaskan prosedur pemeriksaan secara detail dan mendapatkan persetujuan pasien sebelum memulai.
- Komunikasi Terbuka: Dokter harus berkomunikasi secara terbuka dengan pasien selama pemeriksaan, menjelaskan setiap tindakan yang dilakukan.
- Menghormati Batasan: Dokter harus menghormati batasan yang ditetapkan oleh pasien dan menghentikan pemeriksaan jika pasien merasa tidak nyaman.
- Kerahasiaan: Dokter wajib menjaga kerahasiaan informasi medis pasien.
Meskipun jumlah dokter kandungan laki-laki lebih banyak, khususnya di daerah, menolak pemeriksaan karena jenis kelamin dokter dapat berisiko pada keterlambatan diagnosis dan pengobatan. Dokter Dovy mengingatkan pentingnya profesionalisme dan etika dalam praktik kedokteran serta hak pasien untuk merasa aman dan nyaman selama pemeriksaan.