Eksploitasi Masa Lalu Terungkap: Mantan Pemain Sirkus OCI Menuntut Keadilan Atas Trauma Puluhan Tahun

Perjuangan Panjang Mencari Keadilan Bagi Mantan Pemain Sirkus

Kisah pilu masa lalu kembali mencuat ke permukaan. Para mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) tak kenal lelah memperjuangkan keadilan atas pengalaman traumatis yang mereka alami puluhan tahun silam. Luka lama yang belum terobati ini mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hak-hak anak.

Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan bahwa laporan yang mereka terima mengungkap adanya pengabaian hak anak atas pendidikan layak, jaminan keamanan, dan perlindungan sosial. Komnas HAM merekomendasikan penyelesaian hukum atas tuntutan kompensasi yang diajukan para mantan pemain sirkus, serta pengungkapan identitas dan asal-usul mereka.

Trauma Kekerasan dan Eksploitasi Sejak 1997

Di hadapan Wakil Menteri HAM Mugiyanto, para mantan pemain sirkus OCI mengungkap pengalaman pahit yang mereka alami sejak tahun 1997. Kekerasan fisik, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi menjadi bagian kelam dari masa lalu mereka. Kisah-kisah penyiksaan seperti disetrum, dirantai, dipasung, dipisahkan dari keluarga, hingga dipaksa memakan kotoran gajah, menjadi bukti nyata betapa beratnya penderitaan yang mereka alami.

Meski sudah bertahun-tahun berlalu, para mantan pemain OCI masih belum menemukan penyelesaian yang memuaskan, terutama terkait kompensasi dan pengungkapan identitas anak-anak yang pernah menjadi bagian dari lingkungan sirkus tersebut. Mereka menuntut kompensasi sebesar Rp 3,1 miliar kepada OCI, sebuah tuntutan yang diajukan sejak Desember 2024 melalui Ari Seran Law Office.

Respon OCI dan Tuntutan yang Salah Alamat

Menanggapi aduan para mantan pemainnya, Founder Oriental Circus Indonesia (OCI) yang juga Komisaris Taman Safari Indonesia, Tony Sumampau, menyatakan akan menempuh jalur hukum. Tony mencurigai adanya provokator yang sengaja mengarahkan para mantan pemain sirkus untuk membangun narasi negatif terhadap OCI. Ia mengklaim telah mengantongi bukti-bukti yang mengarah pada sosok provokator tersebut.

Namun, permasalahan semakin rumit ketika tuntutan tersebut justru dialamatkan kepada Taman Safari Indonesia (TSI). Vice President Legal & Corporate Secretary TSI, Barata Mardikoesno, menegaskan bahwa OCI dan TSI adalah dua entitas yang berbeda dengan latar belakang dan badan hukum yang terpisah. OCI didirikan pada tahun 1967 dan beroperasi hingga 1997, sedangkan TSI berdiri pada tahun 1981 dan masih beroperasi hingga saat ini. Barata mengakui bahwa pihaknya pernah menerima somasi terkait tuntutan Rp 3,1 miliar tersebut, yang diajukan oleh kantor hukum yang mewakili enam mantan pemain sirkus.

Komnas HAM Menekankan Perlindungan Hak Anak

Komnas HAM menegaskan bahwa pelatihan keras, terutama yang melibatkan anak-anak, tidak boleh menjurus pada tindakan penyiksaan. Tindakan semacam itu jelas merupakan pelanggaran hak asasi anak dan harus ditindak tegas. Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi, serta pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran hak asasi manusia.