Serikat Pekerja Desak Pemerintah Tetapkan Status Karyawan Tetap untuk Pengemudi Ojek Online

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) secara tegas menolak wacana pemerintah untuk mengklasifikasikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penolakan ini didasari keyakinan kuat bahwa para pengemudi ojol telah memenuhi kriteria fundamental untuk diakui sebagai karyawan tetap, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketua Umum SPAI, Lily Pujiati, menyampaikan argumentasinya dengan merujuk pada undang-undang tersebut, menekankan bahwa pengemudi ojol, taksi online, dan kurir berada dalam kategori pekerja tetap yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan hak-hak yang sesuai. Menurut Lily, terdapat tiga elemen utama yang terpenuhi oleh para pengemudi ojol, yang mendasari tuntutan mereka untuk diakui sebagai karyawan tetap.

  • Adanya Pekerjaan yang Diberikan Perusahaan: Para pengemudi ojol menjalankan tugas mengantar penumpang, barang, dan makanan berdasarkan instruksi yang diberikan melalui aplikasi. SPAI berpendapat bahwa pekerjaan ini bukan berasal dari pelanggan secara langsung, melainkan dari perusahaan penyedia aplikasi yang bertindak sebagai pemberi kerja.

  • Penetapan Upah oleh Aplikator: Besaran penghasilan pengemudi ojol ditentukan oleh aplikator, termasuk adanya potongan aplikasi yang berkisar antara 30 hingga 50 persen dari setiap order yang diselesaikan. Hal ini menunjukkan adanya kontrol perusahaan terhadap sistem upah yang diterima oleh pengemudi.

  • Adanya Perintah dan Sanksi: Perusahaan ojol menerapkan sistem sanksi, seperti penangguhan (suspend) atau pemutusan mitra, bagi pengemudi yang tidak mematuhi perintah untuk menjalankan pekerjaan pengantaran. Ini membuktikan adanya relasi kerja yang bersifat hierarkis, di mana pengemudi tunduk pada arahan perusahaan.

SPAI berpendapat bahwa ketiga unsur ini secara jelas mengindikasikan bahwa pengemudi ojol, taksi online, dan kurir adalah pekerja yang berhak atas status karyawan tetap. Oleh karena itu, SPAI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk segera mengakui status mereka sebagai pekerja tetap dan memberikan perlindungan serta hak-hak yang sesuai.

Pengakuan sebagai karyawan tetap akan membawa sejumlah manfaat bagi pengemudi ojol, termasuk:

  • Upah minimum bulanan.
  • Upah lembur.
  • Tunjangan Hari Raya (THR).
  • Cuti haid dan melahirkan yang dibayar.
  • Jam kerja yang teratur (8 jam per hari).
  • Hari istirahat di akhir pekan (Sabtu dan Minggu).
  • Jaminan sosial.
  • Hak untuk membentuk serikat pekerja.
  • Hak untuk berunding guna mencegah tindakan sepihak seperti penangguhan atau pemutusan kerja.