Polemik Pembangunan Pagar Sekolah di Bekasi: Klaim Kepemilikan Wilayah Picu Penghentian Proyek
Proyek Pagar Sekolah di Bekasi Terhenti Akibat Klaim Kepemilikan Wilayah
Suasana di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Setialaksana, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendadak tegang pada Kamis (17/4/2025). Proyek pembangunan pagar sekolah yang sedang berjalan terpaksa dihentikan akibat intervensi sekelompok orang yang mengklaim sebagai "pemilik wilayah".
Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berbaju hitam terlibat perdebatan sengit dengan kontraktor proyek. Pria tersebut mempertanyakan kurangnya pelibatan warga lokal dalam proyek pembangunan pagar sekolah. Ia juga mengaku sebagai anggota Karang Taruna setempat.
"Pekerjaan seperti ini, baik proyek APBN maupun APBD, seharusnya memberdayakan masyarakat sekitar," ujarnya dengan nada tinggi. Kontraktor proyek, yang mengenakan kemeja, mencoba menjelaskan bahwa pihaknya telah berusaha melibatkan warga sejak awal. Namun, penjelasan tersebut tidak memuaskan pria tersebut.
Pria itu melanjutkan dengan menanyakan bentuk pemberdayaan yang telah dilakukan, bahkan menyinggung masalah keamanan dan penempatan material proyek. Ketegangan mencapai puncaknya ketika pria tersebut bersikeras agar proyek dihentikan.
Kontraktor proyek menanggapi desakan tersebut dengan meminta dasar dan kejelasan alasan penghentian proyek. Pria itu kemudian mengungkapkan bahwa alasan utamanya adalah karena papan informasi proyek tidak dipasang sejak awal.
"Itulah alasan utama saya, papan informasi proyek tidak dipasang dari awal," tegasnya. Dalam potongan video lain, pria tersebut bahkan dengan berani menyatakan, "Saya yang punya wilayah ini!"
Kepala Polsek Cabangbungin, AKP Basuni, mengonfirmasi kejadian tersebut dan mengidentifikasi kedua pihak yang berseteru sebagai W (pria berbaju hitam) dan R (kontraktor proyek). Menurut AKP Basuni, proyek pembangunan pagar sepanjang 70 meter tersebut telah mengantongi izin dari kantor desa.
"Iya, sudah ada izin dari desa. Intinya ini pembangunan pagar, bukan pembangunan sekolah," jelasnya.
Guna meredakan situasi, AKP Basuni menyatakan bahwa kedua belah pihak akan dipertemukan untuk mediasi.
Insiden ini bukan pertama kalinya terjadi di Bekasi. Sebelumnya, kejadian serupa terjadi di Tambun Utara, di mana seorang pria yang mengaku sebagai putra daerah memaksa penghentian proyek perbaikan bangunan. Setelah video kejadian tersebut viral, polisi menangkap pria yang bersangkutan.
Kasus ini menyoroti potensi konflik antara pelaksanaan proyek publik dan klaim kewenangan lokal atas suatu wilayah. Kejadian ini memicu pertanyaan tentang bagaimana seharusnya proyek-proyek pembangunan melibatkan masyarakat setempat dan menghormati norma-norma sosial yang berlaku.
Analisis Situasi
Kasus penghentian proyek pembangunan pagar sekolah di Bekasi ini menunjukkan adanya beberapa permasalahan mendasar yang perlu diperhatikan:
- Kurangnya Komunikasi dan Sosialisasi: Pemasangan papan informasi proyek sejak awal adalah hal penting untuk memberikan transparansi dan informasi kepada masyarakat mengenai proyek yang sedang berjalan. Ketidakadaan papan informasi ini memicu kecurigaan dan ketidakpercayaan dari warga.
- Kurangnya Pelibatan Masyarakat: Meskipun kontraktor mengklaim telah melibatkan warga, tampaknya pelibatan tersebut belum memadai. Warga merasa tidak dilibatkan secara aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan proyek.
- Klaim Kepemilikan Wilayah: Pernyataan "Saya yang punya wilayah" menunjukkan adanya klaim kepemilikan atau kontrol atas wilayah tertentu. Hal ini dapat menjadi sumber konflik jika tidak dikelola dengan baik.
- Potensi Pungutan Liar (Pungli): Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit, ketegangan ini dapat menjadi indikasi adanya potensi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Dengan dalih pemberdayaan masyarakat, mereka mencoba mencari keuntungan pribadi dari proyek tersebut.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, penting bagi pemerintah daerah, kontraktor, dan masyarakat setempat untuk membangun komunikasi yang baik, melibatkan masyarakat secara aktif dalam setiap tahapan proyek, serta menghormati norma-norma sosial dan hukum yang berlaku.