Gubernur Banten Tinjau Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Serang, Kapolda Turut Mendampingi

Gubernur Banten, Andra Soni, bersama dengan Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto, dan sejumlah pejabat daerah melakukan peninjauan langsung terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang pada hari ini. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses demokrasi di wilayah tersebut. Rombongan pejabat tinggi ini menyambangi beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) strategis guna memantau langsung situasi di lapangan.

Didampingi oleh Bupati Serang, Tatu Chasanah, dan Komandan Korem 064/Maulana Yusuf, Brigjen Andrian Susanto, Gubernur Banten memulai peninjauan di TPS 02 Kampung Kubang Jaya, Kecamatan Petir. Dalam keterangannya kepada awak media, Andra Soni menyampaikan apresiasinya terhadap antusiasme warga dalam menggunakan hak pilihnya. Ia mencatat bahwa hingga pukul 10.00 WIB, partisipasi pemilih di TPS 02 Desa Kubang telah mencapai lebih dari 50 persen.

"Ini menjadi titik kedua kami bersama Forkopimda, didampingi juga oleh Bupati Serang, memantau TPS di Kecamatan Petir, Desa Kubang," ujar Andra Soni.

Gubernur juga berencana untuk melanjutkan pemantauan ke TPS 04, Desa Catang, Kecamatan Tunjung Teja. Ia menekankan bahwa pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang mendapat perhatian penuh dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Selain itu, direncanakan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) juga akan turut hadir untuk memantau jalannya PSU pada siang hari.

Berikut adalah poin-poin penting terkait pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang:

  • Lokasi Pemantauan: TPS 02 Kampung Kubang Jaya, Kecamatan Petir, dan TPS 04, Desa Catang, Kecamatan Tunjung Teja.
  • Pejabat yang Hadir: Gubernur Banten, Kapolda Banten, Bupati Serang, Komandan Korem 064/Maulana Yusuf, dan direncanakan Wamendagri.
  • Partisipasi Pemilih: Hingga pukul 10.00 WIB, partisipasi di TPS 02 Desa Kubang telah mencapai lebih dari 50 persen.
  • Pengawasan: Pelaksanaan PSU dipantau oleh KPU, Bawaslu RI, dan pemerintah pusat.

Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan PSU di Kabupaten Serang dapat berjalan dengan lancar, jujur, dan adil, serta menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan harapan warga.