Antisipasi Polio, Vaksinasi Jadi Syarat Wajib Haji 2025

Vaksinasi Polio Jadi Persyaratan Utama Bagi Jemaah Haji 2025

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kesehatan, telah menetapkan kebijakan baru terkait vaksinasi polio bagi seluruh jemaah dan petugas haji yang akan berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2025. Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi pada bulan Maret 2025, yang mewajibkan vaksinasi polio bagi pelaku perjalanan dari negara-negara yang memiliki riwayat kasus polio dalam satu tahun terakhir.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, Liliek Marhaendro Susilo, menyampaikan bahwa aturan ini diberlakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi jemaah haji dari potensi penularan virus polio selama berada di Arab Saudi. Vaksinasi polio menjadi persyaratan tambahan selain vaksin meningitis yang sudah menjadi kewajiban rutin bagi jemaah haji.

Vaksinasi Gratis dan Jadwal Pelaksanaan

Pemerintah Indonesia telah menyediakan vaksin Poliomyelitis secara gratis bagi seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji. Sementara itu, jemaah umrah dan haji khusus diimbau untuk melakukan vaksinasi secara mandiri. Jenis vaksin yang digunakan adalah Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) dengan dosis tunggal yang diberikan paling lambat 2 hingga 4 minggu sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. Vaksin IPV ini dapat diberikan bersamaan dengan vaksin lain seperti vaksin meningitis meningokokus, influenza, maupun COVID-19.

Vaksinasi polio ini dapat diperoleh di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan kesehatan dan keselamatan jemaah haji selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Perpanjangan Pelunasan Biaya Haji Reguler

Di sisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) telah memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M Tahap 2 hingga tanggal 25 April 2025. Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain menyampaikan bahwa perpanjangan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi calon jemaah haji untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 209.359 jemaah telah melunasi biaya haji reguler, terdiri dari 180.641 jemaah yang berhak lunas pada tahun ini, baik pada pelunasan tahap 1 maupun tahap 2. Pemerintah berharap dengan adanya perpanjangan waktu pelunasan ini, semakin banyak calon jemaah haji yang dapat menunaikan ibadah haji pada tahun 2025.

Dengan adanya kebijakan vaksinasi polio dan perpanjangan waktu pelunasan biaya haji, pemerintah berupaya untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi jemaah haji Indonesia, mulai dari persiapan keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.