Kementerian Agama Umumkan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Tahun 2024

Kementerian Agama (Kemenag) telah secara resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II untuk tahun 2024. Pengumuman ini ditujukan bagi tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang saat ini aktif bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Pengumuman resmi mengenai jadwal seleksi ini tertuang dalam dokumen bernomor P---984/SJ/B.II.1/KP.00.1/04/2024. Dalam pengumuman tersebut, Kemenag menekankan pentingnya bagi seluruh peserta untuk mengikuti seleksi kompetensi PPPK sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan. Perubahan jadwal dan lokasi tidak diperkenankan. Lebih lanjut, pengumuman terkait pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK di titik lokasi ujian mandiri BKN dan di luar negeri akan diumumkan pada kesempatan berikutnya.

Bagi peserta yang akan mengikuti tes seleksi kompetensi PPPK Kemenag, diwajibkan untuk hadir paling lambat 60 menit sebelum waktu seleksi dimulai. Peserta juga wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu tanda peserta ujian sebagai identifikasi. Sebelum memasuki ruang seleksi, peserta wajib melakukan pengenalan wajah (face recognition) dan scan barcode untuk memperoleh Nomor Identifikasi Pribadi Registrasi (NIPR).

Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Tahap II ini akan diselenggarakan di 24 titik lokasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, diantaranya:

  • Kantor Regional (Kanreg) II BKN Surabaya
  • Kanreg III BKN Bandung
  • Kanreg IV BKN Makassar
  • Kanreg VI BKN Medan
  • Kanreg VII BKN Palembang
  • Kanreg VIII BKN Banjarmasin
  • Kanreg IX BKN Jayapura
  • Kanreg X BKN Denpasar
  • UPT BKN Ambon
  • UPT BKN Bengkulu
  • UPT BKN Gorontalo
  • UPT BKN Jambi
  • UPT BKN Kendari
  • UPT BKN Kupang
  • UPT BKN Mamuju
  • UPT BKN Mataram
  • UPT BKN Padang
  • UPT BKN Palangkaraya
  • UPT BKN Palu
  • UPT BKN Pontianak
  • UPT BKN Serang
  • UPT BKN Sorong
  • UPT BKN Tarakan
  • UPT BKN Ternate