Oknum Kepala Sekolah di Kebumen Terancam Sanksi Pemberhentian Akibat Skandal Perselingkuhan

Kasus dugaan pelanggaran etika yang melibatkan seorang kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan. Kepala sekolah berinisial C (40), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen, diduga terlibat hubungan terlarang dengan seorang pria berinisial S (44) yang telah memiliki istri.

Hubungan gelap tersebut dikabarkan berujung pada kelahiran seorang bayi laki-laki. Imbas dari perbuatan tersebut, C terancam sanksi pemberhentian sebagai ASN.

Kepala Disdikpora Kebumen, Yanie Giat Setyawan, menegaskan bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti adanya pelanggaran. "Jika terbukti melanggar ketentuan, sanksi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian akan diberlakukan," ujarnya.

Yanie menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut merupakan pelanggaran berat. Proses pemberhentian sementara atau non-job akan dilakukan sembari menunggu hasil penegakan hukum oleh pihak kepolisian. Disdikpora Kebumen telah menerima laporan terkait kasus ini dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. "Kami menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian," kata Yanie.

Pihaknya juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Disdikpora Kebumen untuk selalu menjaga disiplin dan etika sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga marwah ASN dan kredibilitas institusi. "Kepala sekolah adalah figur pendamping guru, kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kebumen, Amin Rahmanirasjid, membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan kepala sekolah tersebut. Namun, penanganan kasus ini diserahkan kepada Disdikpora Kebumen.

Kasus ini menjadi perhatian serius di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Sanksi tegas akan diberikan jika terbukti adanya pelanggaran untuk memberikan efek jera dan menjaga citra ASN. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku.