Investigasi Dugaan Suap Pemilu: Bawaslu Mendalami Kasus 12 Orang yang Ditangkap di Serang
Bawaslu Usut Tuntas Dugaan Praktik Politik Uang di Serang
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia tengah melakukan investigasi mendalam terkait laporan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 individu yang diduga terlibat dalam praktik politik uang. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai dugaan suap menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Serang.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai OTT tersebut dan saat ini sedang dalam proses pendalaman. "Prosesnya masih berlangsung, dan akan terus berlanjut hingga didapatkan kejelasan," ujarnya kepada awak media di kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Banten.
Puadi mengungkapkan bahwa dari laporan yang diterima, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya praktik politik uang. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai, perangkat elektronik, dan berbagai dokumen terkait.
"Kami menemukan bukti berupa uang tunai, handphone, dan data-data yang relevan. Meskipun ini adalah hasil OTT, kami tetap harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan Bawaslu terkait pemilihan umum," jelas Puadi.
Menurut Puadi, OTT dilakukan pada Jumat malam oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Provinsi Banten dan Kabupaten Serang. Dari hasil OTT tersebut, ditemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan adanya praktik politik uang.
"Sejak semalam hingga pagi ini, kami telah menerima laporan mengenai OTT terhadap 12 orang di berbagai kecamatan. Barang bukti telah kami amankan," kata Puadi.
Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Bawaslu memastikan bahwa pihaknya bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk TNI, Polri, dan kejaksaan, untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Bawaslu juga mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terindikasi dalam pelaksanaan Pemilu.
"Kami mengimbau masyarakat di Kabupaten Serang untuk segera menyampaikan informasi apa pun yang terindikasi sebagai pelanggaran kepada jajaran kami sesuai dengan tingkatannya," ujar Puadi.
Sebelumnya, tim Gakkumdu telah menangkap dua pelaku politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Kabupaten Serang. Uang jutaan rupiah disita dari tersangka berinisial ND (30) dan MH (31), yang merupakan tim pemenangan salah satu calon. Keduanya diamankan di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal. Mereka menggunakan modus meminta kartu keluarga kepada masyarakat dengan iming-iming uang sebesar Rp 50 ribu dan meminta mereka untuk memenangkan salah satu calon.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka mendapatkan uang dari seseorang bernama Alex dan Andri dari Kecamatan Cikeusal, yang disebut sebagai anak dari anggota DPRD Kabupaten Serang.
"Keduanya merupakan anak kandung dari anggota DPRD Kabupaten Serang dari fraksi Golkar," ungkap Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian serius Bawaslu serta pihak terkait lainnya. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Dengan pengungkapan kasus ini, Bawaslu berupaya menjaga integritas dan kualitas proses demokrasi agar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang adil dan jujur.
Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam mengawasi dan melaporkan potensi pelanggaran pemilu. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan pemilu yang bersih dan berkualitas. Bawaslu berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memastikan bahwa setiap pelanggaran diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan kerjasama yang baik antara Bawaslu, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan praktik politik uang dapat diberantas dan pemilu yang demokratis dapat terwujud.