Tambang Ilegal di Bojongpicung Ditutup Akibat Meresahkan Warga dan Melanggar Izin

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil tindakan tegas dengan menutup sebuah tambang ilegal yang beroperasi di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur. Penutupan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah akibat aktivitas penambangan yang tidak berizin tersebut.

Operasi penutupan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi pemerintah, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan Jabar. Inspeksi mendadak yang dilakukan pada Kamis, 17 April 2025, mengungkap bahwa tambang tersebut beroperasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP) yang sah dan telah menyebabkan kerusakan lingkungan serta infrastruktur jalan di sekitarnya.

Tim gabungan menemukan aktivitas pengerukan dan pengangkutan material tambang seperti pasir dan batu menggunakan sejumlah truk. Setelah melakukan identifikasi, diketahui bahwa perusahaan tambang tersebut hanya memiliki dokumen pendirian perusahaan, namun tidak dapat menunjukkan IUP yang diperlukan untuk melakukan kegiatan penambangan secara legal. Beberapa truk yang digunakan untuk mengangkut material galian juga ditemukan tidak memiliki kelengkapan administrasi seperti KIR dan bukti pembayaran pajak. Selain itu, banyak sopir yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pekerja yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono, menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal ini merupakan upaya untuk menjaga sumber daya alam dan lingkungan di Jawa Barat. Pihaknya telah menerima banyak laporan dari warga yang merasa terganggu dengan aktivitas tambang ilegal tersebut. Penertiban ini merupakan respons cepat terhadap keluhan masyarakat dan sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan terkait pertambangan.

Kepala Satpol PP Jabar, Tulus Arifan, mengimbau kepada seluruh pelaku usaha penambangan untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga kelestarian lingkungan. Tindakan tegas akan diambil terhadap siapapun yang melanggar aturan dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

Kepala Dinas Kehutanan Jabar, Dodit Ardian Pancapana, menambahkan bahwa perusahaan tambang ilegal tersebut diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi lingkungan di area yang terdampak aktivitas penambangan. Penghijauan kembali lahan yang rusak menjadi prioritas utama untuk memulihkan ekosistem yang terganggu.

Dinas Lingkungan Hidup Jabar melalui Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan, Nita Nilawati, menyatakan bahwa sanksi berupa denda akan diberikan kepada perusahaan tambang ilegal sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Selain itu, upaya pemulihan lingkungan juga akan terus dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dari aktivitas penambangan ilegal.

Penutupan tambang ilegal di Bojongpicung ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di wilayah masing-masing.