Panduan Lengkap Penggantian STNK Hilang atau Rusak: Syarat, Prosedur, dan Biaya
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen krusial yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor. STNK berfungsi sebagai identitas resmi kendaraan, mencantumkan informasi penting seperti identitas pemilik, alamat, nomor mesin, dan spesifikasi teknis kendaraan. Masa berlaku STNK adalah lima tahun, dan pemilik kendaraan wajib memperpanjangnya secara berkala.
Kehilangan atau kerusakan STNK tentu menjadi masalah yang merepotkan. Namun, jangan panik. Anda dapat mengurus penggantian STNK yang hilang atau rusak di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat. Berikut adalah panduan lengkap mengenai persyaratan, prosedur, dan biaya yang perlu Anda ketahui:
Dokumen Persyaratan Penggantian STNK
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 60 Ayat 2, berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu Anda persiapkan:
- Formulir permohonan penggantian STNK yang telah diisi lengkap.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan.
- Surat kuasa bermeterai (jika pengurusan diwakilkan) beserta fotokopi KTP penerima kuasa.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- Surat pernyataan kehilangan STNK bermeterai.
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres).
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor yang telah dilegalisir.
Prosedur Penggantian STNK yang Hilang atau Rusak
Proses penerbitan STNK baru dilakukan di kantor Samsat sesuai dengan domisili kendaraan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
- Cek Fisik Kendaraan: Lakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat. Hasil cek fisik ini akan diverifikasi dan difotokopi.
- Pengisian Formulir dan Penyerahan Dokumen: Isi formulir permohonan penggantian STNK dengan lengkap dan serahkan bersama dengan dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
- Pengecekan Blokir dan Penerbitan Surat Keterangan: Ajukan permohonan pengecekan blokir kendaraan dan terbitkan Surat Keterangan STNK Hilang.
- Penerbitan STNK Baru: Setelah permohonan Anda dinyatakan valid, petugas Samsat akan memproses penerbitan STNK baru.
- Pembayaran Pajak (Jika Ada Tunggakan): Jika terdapat tunggakan pajak kendaraan, Anda wajib melunasinya terlebih dahulu.
- Pembayaran Biaya Penerbitan STNK: Bayar biaya penerbitan STNK baru di loket pembayaran yang tersedia di kantor Samsat.
- Penerimaan STNK Baru: STNK baru dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) akan diterbitkan dan diserahkan kepada Anda.
Rincian Biaya Penggantian STNK
Biaya penerbitan STNK baru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut adalah rincian biayanya:
- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp 100.000 per penerbitan
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan
Perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk pajak kendaraan tahunan dan denda (jika ada), serta biaya fotokopi atau materai yang mungkin diperlukan selama proses administrasi. Kehilangan STNK dapat menimbulkan berbagai risiko, termasuk potensi penyalahgunaan identitas kendaraan. Oleh karena itu, sangat penting untuk menyimpan STNK Anda di tempat yang aman dan tidak membawanya saat kendaraan tidak digunakan. Selalu berhati-hati dan jaga dokumen penting kendaraan Anda agar terhindar dari masalah yang tidak diinginkan.