Kasus Dugaan Pelecehan Pasien di Malang, Wamenkes Kecam Pelanggaran Sumpah Dokter
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan respons keras terhadap dugaan kasus pelecehan yang melibatkan seorang dokter berinisial AY di Rumah Sakit Persada, Malang. Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menyatakan bahwa tindakan tersebut menciderai sumpah dokter dan merusak citra profesi medis.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pasien wanita berinisial QAR (31) asal Bandung, Jawa Barat. QAR mengaku mengalami pelecehan saat menjalani rawat inap di RS Persada pada September 2022. Menurut pengakuannya, dokter AY melakukan pemeriksaan yang tidak semestinya, termasuk meminta korban membuka pakaian dan melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan. Korban juga menduga dokter AY merekam tindakan tersebut menggunakan ponselnya.
Menanggapi laporan ini, Wamenkes Dante menegaskan bahwa Kemenkes tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan asusila yang melanggar etika dan profesionalisme medis. Ia menekankan bahwa sumpah dokter adalah komitmen moral dan profesional untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan. Pelanggaran terhadap sumpah ini tidak hanya mencoreng profesi dokter, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis.
Kemenkes, melalui Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), akan menindak tegas dokter yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat, termasuk pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) secara permanen. Pencabutan STR berarti dokter tersebut tidak lagi memiliki izin untuk praktik kedokteran.
Sementara itu, pihak Rumah Sakit Persada telah menonaktifkan sementara dokter AY sambil menunggu hasil investigasi internal. Supervisor Humas Persada Hospital, Sylvia Kitty Simanungkalit, menyatakan bahwa rumah sakit menolak segala bentuk pelanggaran etik dan akan menindak tegas pelaku jika terbukti bersalah.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan pasien saat menjalani perawatan medis. Kemenkes dan KKI diharapkan dapat bertindak cepat dan tegas untuk menindak pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Dugaan Pelecehan: Dokter AY diduga melakukan pelecehan terhadap pasien wanita berinisial QAR di RS Persada, Malang.
- Reaksi Kemenkes: Wamenkes Dante Saksono Harbuwono mengecam tindakan tersebut dan menegaskan komitmen Kemenkes untuk menindak tegas pelanggaran etika medis.
- Sanksi: Dokter yang terbukti bersalah dapat dicabut Surat Tanda Registrasi (STR) secara permanen.
- Tindakan RS Persada: RS Persada telah menonaktifkan dokter AY dan membentuk tim investigasi internal.
- Pentingnya Etika Medis: Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam praktik kedokteran untuk melindungi pasien dan menjaga kepercayaan masyarakat.