Peserta PPDS UI Diduga Lakukan Perekaman Ilegal, Kemenkes Ancam Sanksi Tegas
Kasus dugaan perekaman ilegal yang melibatkan seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) tengah menjadi sorotan. Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) telah menetapkan peserta PPDS tersebut sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 17 April 2025.
Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, mengonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan tersebut. Namun, detail lengkap mengenai kasus ini belum diungkapkan secara rinci. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers pada Senin, 21 April, untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun berdasarkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Menanggapi kasus ini, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menyatakan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah. Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) peserta PPDS tersebut akan dibekukan atau dinonaktifkan sementara jika ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Bahkan, jika pengadilan memutuskan bersalah, STR dan SIP akan dicabut permanen.
Universitas Indonesia (UI) juga menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswanya. Direktur Humas UI, Prof. Arie Afriansyah, menegaskan bahwa kasus ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti. Pihak UI saat ini belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut karena kasus masih dalam proses penanganan, dan mereka berkomitmen untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat.
Rincian Kasus:
- Kejadian: Seorang peserta PPDS UI diduga merekam mahasiswi saat mandi.
- Tindakan Polisi: Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap dan menetapkan peserta PPDS sebagai tersangka.
- Ancaman Hukuman: Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
- Sikap Kemenkes: Kemenkes akan memberikan sanksi tegas, termasuk pembekuan atau pencabutan STR dan SIP.
- Tanggapan UI: UI menyatakan keprihatinan dan menyesalkan kejadian tersebut, serta berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius.