Pencuri Emas Modus Unik Tertangkap: Tangguk dan Jaring Jadi Senjata di Deli Serdang

Pencuri Emas Modus Unik Tertangkap di Deli Serdang

Polisi Sektor (Polsek) Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan modus operandi yang terbilang unik. MU (33), pria yang menjadi tersangka, ditangkap karena mencuri emas milik seorang mahasiswi, AA (21), di indekosnya di Desa Tumpatan Nibung pada Selasa (4/3/2025). Keberhasilan penangkapan ini menandai berakhirnya serangkaian penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada Minggu (26/1/2025).

Modus yang digunakan MU cukup mengejutkan. Ia memanfaatkan sebuah tangguk yang dimodifikasi dengan jaring di ujungnya untuk menjangkau tas korban yang tergantung di dinding dekat jendela indekos. Aksi pencurian ini dilakukan pada pukul 17.00 WIB, saat situasi sekitar indekos terpantau sepi oleh pelaku. Dalam tas tersebut, terdapat perhiasan emas korban yang terdiri dari:

  • Cincin emas 24 karat seberat 2,6 gram
  • Cincin emas 22 karat seberat 2,9 gram
  • Kalung emas seberat 5,4 gram
  • Uang tunai sebesar Rp 350.000

Total kerugian yang diderita korban mencapai 10,9 gram emas. Setelah menyadari kehilangan barang berharganya, AA langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kemudian membuahkan hasil dengan tertangkapnya MU di kediamannya di Desa Tumpatan Nibung yang sama.

Namun, kelicikan MU tidak berhenti sampai di situ. Investigasi lebih lanjut mengungkap keterlibatannya dalam kasus pencurian lain yang terjadi di lapangan futsal di Jalan Piringan Dusun, Desa Tumpatan Nibung pada Jumat (14/2/2025). Peristiwa ini terjadi saat penjaga lapangan sedang sakit dan lapangan dalam keadaan kosong. Barang-barang yang hilang dalam pencurian di lapangan futsal ini antara lain:

  • 12 tiang besi lapangan futsal
  • Meja keramik
  • 3 kursi

Kapolsek Batang Kuis, AKP Arif Suhadi, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (7/3/2025), menjelaskan kronologi penangkapan dan detail barang bukti yang berhasil diamankan. Saat ini, MU ditahan di Polsek Batang Kuis dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 (e) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan mengamankan barang berharga miliknya.