KPK Amankan Moge Sitaan dari Kediaman Ridwan Kamil, Lokasi Dirahasiakan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan motor Royal Enfield yang disita dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Informasi ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada hari Sabtu (19/4/2025).
Menurut keterangan Tessa, motor gede (moge) tersebut telah dipindahkan dari rumah RK ke lokasi yang lebih aman. Namun, pihak KPK masih enggan mengungkapkan lokasi penyimpanan moge sitaan tersebut. "Update tambahan, info terakhir dari Penyidik kendaraan motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di Rumah RK," kata Tessa.
"Sudah digeser ke lokasi aman oleh Penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik," ujar Tessa menambahkan.
Sebelumnya, KPK melakukan penyitaan motor tersebut saat penggeledahan di rumah Ridwan Kamil terkait dengan kasus yang melibatkan Bank BJB. Pada saat penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang bukti termasuk dokumen dan kendaraan bermotor.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya sempat menyebutkan adanya penyitaan motor saat penggeledahan rumah RK. "Kalau nggak salah itu (motor), saya nggak hafal lah, pokoknya motor lah, saya nggak hafal merek itu," kata Asep pada Jumat (11/4).
Dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- Yuddy Renaldi (eks Dirut Bank BJB)
- Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB)
- Ikin Asikin Dulmanan (pihak swasta)
- Suhendrik (pihak swasta)
- R Sophan Jaya Kusuma (pihak swasta)