Kemenag Investigasi Dugaan Pemotongan Gaji Salat Jumat di Surabaya

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan respons terhadap aduan terkait dugaan praktik tidak etis yang dilakukan sebuah perusahaan di Surabaya. Perusahaan tersebut diduga melakukan pemotongan gaji terhadap karyawan yang melaksanakan ibadah Salat Jumat. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelaahan mendalam terhadap kasus ini.

"Saya akan mempelajari lebih lanjut," ungkap Nasaruddin Umar usai memberikan pengarahan dalam kegiatan bimbingan manasik haji nasional yang diselenggarakan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, pada hari Sabtu (19/4/2025). Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Kemenag dalam menanggapi isu yang berpotensi melanggar hak-hak pekerja dalam menjalankan ibadahnya.

Menag mengakui belum menerima laporan resmi terkait permasalahan ini, namun ia memastikan bahwa Kemenag akan segera bertindak setelah mendapatkan informasi yang lengkap. Kasus ini mencuat ke publik setelah perusahaan UD Sentoso Seal, yang bergerak di bidang suku cadang mobil dan berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya, mendapatkan kritikan dari DPRD Surabaya.

UD Sentoso Seal dituduh melakukan berbagai tindakan yang merugikan karyawan, termasuk:

  • Penahanan ijazah
  • Pemotongan gaji bagi karyawan yang melaksanakan Salat Jumat
  • Dugaan praktik kerja yang tidak manusiawi

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir, mengungkapkan bahwa dalam sebuah hearing, terungkap indikasi kuat bahwa UD Sentoso Seal memperlakukan karyawannya dengan tidak semestinya. Selain pemotongan gaji dan penahanan ijazah, terdapat pula laporan mengenai dugaan penyekapan karyawan.

"Selain penahanan ijazah, ada juga metode kerja yang tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan. Ada laporan mengenai penyekapan dan pemotongan gaji saat Salat Jumat," tegas Kadir. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar aturan.

Kemenag akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan DPRD Surabaya, untuk mengumpulkan informasi yang akurat dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para karyawan yang dirugikan.