Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: Perkumpulan Kristen Lyceum Terbuka untuk Mediasi
Perkumpulan Kristen Lyceum mengisyaratkan kesediaan untuk menempuh jalur damai dalam sengketa lahan yang kini menjadi lokasi SMA Negeri 1 Bandung. Penawaran ini muncul setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan perkumpulan tersebut dalam gugatan terkait status kepemilikan lahan. Putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG, yang dikeluarkan pada 17 April 2025, menjadi dasar bagi Perkumpulan Kristen Lyceum untuk membuka diri terhadap opsi penyelesaian sengketa secara musyawarah.
Hendri Sulaeman, kuasa hukum Perkumpulan Kristen Lyceum, mengungkapkan bahwa pihaknya sejak awal telah berupaya mengajak SMAN 1 Bandung untuk berdiskusi terkait masalah ini, namun belum mendapatkan respons yang diharapkan. Meskipun demikian, kemenangan di PTUN tidak serta merta menutup pintu bagi upaya perdamaian. Hendri menekankan bahwa kliennya menghormati fungsi lahan tersebut sebagai fasilitas pendidikan, namun hak-hak Perkumpulan Kristen Lyceum sebagai pemilik sah lahan juga harus dipertimbangkan.
"Kami terbuka untuk mediasi. Kami menjembatani dan menghargai upaya ini. Menurut saya, jalan terbaik adalah perdamaian, karena kedua belah pihak adalah yayasan yang seharusnya dapat berdiri dengan baik," ujar Hendri, seraya menambahkan bahwa sertifikat kepemilikan lahan atas nama Perkumpulan Kristen Lyceum telah dibuktikan keabsahannya di pengadilan.
Hendri juga menyoroti kejanggalan munculnya sertifikat yang menyatakan lahan tersebut milik SMA Negeri 1 Bandung, padahal sejarahnya lahan tersebut dimiliki oleh Perkumpulan Kristen Lyceum. Ia memahami bahwa lahan tersebut kini dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, namun ia menekankan perlunya kompensasi yang adil bagi Perkumpulan Kristen Lyceum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami menghargai penggunaan tanah tersebut untuk kepentingan umum, namun harus ada ganti rugi yang sesuai dengan Undang-Undang Pertanahan," tegas Hendri.
Mengenai rencana banding yang akan diajukan oleh Biro Hukum Pemprov Jabar, Hendri menyatakan pihaknya menghormati hak tersebut sebagai bagian dari proses hukum. "Kami tidak mempermasalahkan jika mereka tidak setuju dan ingin mengajukan banding. Itu adalah hak mereka dalam upaya hukum, dan kami menghormati mekanisme tersebut," pungkasnya.
Berikut adalah beberapa poin penting dalam pernyataan Perkumpulan Kristen Lyceum:
- Terbuka untuk upaya perdamaian/mediasi dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung.
- Menghormati fungsi lahan sebagai fasilitas pendidikan.
- Menekankan perlunya kompensasi yang adil sesuai dengan Undang-Undang Pertanahan.
- Menghormati hak Biro Hukum Pemprov Jabar untuk mengajukan banding.