Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Dipindahkan KPK ke Lokasi Aman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan sepeda motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dari kediamannya ke lokasi yang dirahasiakan. Pemindahan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank BJB pada tahun 2021-2023.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengamankan motor tersebut. "Info terakhir dari penyidik, kendaraan motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di rumah RK dan sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik," ujarnya kepada wartawan. Namun, Tessa belum dapat mengungkapkan lokasi pasti penyimpanan motor tersebut.
Sebelumnya, KPK menyita motor Royal Enfield itu dari rumah Ridwan Kamil. Setelah penyitaan, Ridwan Kamil mengajukan permohonan pinjam pakai. KPK mengabulkan permohonan tersebut dengan syarat motor tersebut tidak boleh dijual atau dipindahtangankan. Pelanggaran terhadap syarat ini dapat menjerat Ridwan Kamil dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tessa menjelaskan, "Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual.”
Dalam kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu:
- Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH)
- Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
- Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S)
- Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK)
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp222 miliar.