Pelimpahan Berkas Perkara Hasto Kristiyanto ke JPU: KPK Bantah Tuduhan Kejar Target
Pelimpahan Berkas Perkara Hasto Kristiyanto dan Bantahan KPK Terhadap Tuduhan Kejar Target
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 6 Maret 2025. Pelimpahan ini terkait dua perkara yang menjerat Hasto: dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap buron Harun Masiku. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengkonfirmasi hal tersebut dalam keterangan resmi kepada media. Hasto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat mengajukan praperadilan, namun gugatannya ditolak. Saat ini, ia masih menjalani penahanan di Rutan KPK.
Namun, pelimpahan berkas ini telah memicu spekulasi. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyatakan keyakinannya bahwa KPK tidak terburu-buru dalam menyelesaikan kasus ini. Yudi menduga pihak Hasto berupaya memperlama proses hukum melalui berbagai upaya hukum, termasuk praperadilan, diduga karena khawatir menghadapi persidangan terkait substansi kasus. Ia menekankan bahwa penyidik KPK bekerja berdasarkan rencana penyidikan yang terstruktur, bukan berdasarkan target waktu yang ditentukan. "Penyidik KPK tidak pernah bekerja berdasarkan target," tegas Yudi dalam wawancara dengan wartawan. Ia menambahkan bahwa proses pelimpahan berkas ke JPU menandakan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan KPK telah dianggap cukup kuat dan lengkap untuk mendukung dakwaan.
Lebih lanjut, Yudi menjelaskan bahwa penyidik KPK memiliki prosedur dan rencana penyidikan yang terencana. Proses penyidikan yang dilakukan secara teliti dan cermat memastikan bahwa seluruh bukti dan keterangan telah dikumpulkan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke JPU. Hal ini, menurut Yudi, memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua pihak. Tidak ada upaya untuk mempercepat atau memperlambat proses tersebut demi kepentingan pihak tertentu. Yudi menegaskan kembali bahwa pelimpahan berkas ini semata-mata karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan sempurna oleh tim penyidik serta telah diverifikasi oleh JPU. Proses selanjutnya akan berlanjut ke persidangan, di mana pengadilan akan memutuskan secara independen.
KPK sendiri menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. Pelimpahan berkas perkara Hasto ke JPU merupakan langkah penting dalam proses hukum yang akan diuji di persidangan. Publik menantikan bagaimana proses persidangan akan berjalan dan keputusan pengadilan atas kasus ini.
Kronologi Singkat Kasus Hasto Kristiyanto:
- Ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap dan perintangan penyidikan.
- Mengajukan praperadilan, namun ditolak.
- Ditahan di Rutan KPK sejak 20 Februari 2025.
- Berkas perkara dilimpahkan ke JPU pada 6 Maret 2025.
- Menunggu proses persidangan di pengadilan.
Kasus ini menyoroti pentingnya proses hukum yang adil dan transparan, serta profesionalisme lembaga penegak hukum dalam menangani perkara korupsi.