DPRD Sumenep Respons Dugaan Penyelewengan Dana BSPS dengan Membuka Posko Pengaduan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengambil langkah proaktif dalam menanggapi isu dugaan penyelewengan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024. Bentuk keseriusan lembaga legislatif ini diwujudkan dengan membuka posko pengaduan bagi masyarakat miskin yang merasa dirugikan akibat pemotongan atau penyimpangan dana bantuan tersebut.

Inisiatif ini muncul sebagai respons atas keresahan publik yang semakin meluas terkait pelaksanaan program BSPS. Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menjelaskan bahwa posko pengaduan ini bertujuan untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat yang menduga adanya praktik tidak terpuji dalam penyaluran bantuan perumahan yang seharusnya menjadi hak mereka.

"Kami membuka posko ini sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan informasi terkait dugaan penyimpangan dana BSPS," ujar Muhri.

Menurut Muhri, program BSPS yang seharusnya menjadi angin segar bagi warga miskin untuk memiliki hunian layak, justru diwarnai dengan berbagai permasalahan. Dugaan praktik pungutan liar, indikasi korupsi, hingga manipulasi data penerima bantuan mencuat ke permukaan, menimbulkan kekecewaan dan kerugian bagi ribuan warga miskin di wilayah daratan maupun kepulauan Sumenep.

Posko pengaduan ini akan mulai beroperasi pada tanggal 21 April 2025 dan rencananya akan dibuka selama 10 hari, mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. DPRD Sumenep mengundang seluruh elemen masyarakat yang memiliki data, informasi, atau bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan program BSPS untuk datang langsung ke Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep.

"Kami berharap partisipasi aktif dari masyarakat untuk membantu kami mengungkap kebenaran dan menindak tegas oknum-oknum yang bertanggung jawab atas penyimpangan ini," tegas Muhri.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep juga telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam program BSPS ini. Beberapa kepala desa (Kades) telah dimintai klarifikasi, dan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep juga telah dimintai keterangan.

Program BSPS tahun 2024 menyasar 126 desa di 23 kecamatan di Kabupaten Sumenep, dengan total anggaran yang dialokasikan dari APBN sebesar Rp. 108 Miliar. Bantuan ini diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dan pelaksanaannya dilakukan secara swadaya oleh penerima bantuan.

DPRD Sumenep berharap dengan dibukanya posko pengaduan ini, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal program BSPS dan memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar sampai kepada yang berhak, serta terhindar dari praktik korupsi dan penyimpangan lainnya.

Daftar Dugaan Penyimpangan Dana BSPS:

  • Pungutan liar
  • Korupsi
  • Manipulasi data penerima