Jaringan Pemalsuan Uang Terungkap: Dari KRL, Pabrik di Bogor, hingga Mantan Artis Terlibat

Kasus peredaran uang palsu berhasil diungkap oleh pihak kepolisian, bermula dari temuan sebuah tas berisi uang yang tertinggal di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) jurusan Rangkasbitung-Tanah Abang. Penemuan ini mengarah pada terbongkarnya sebuah pabrik uang palsu di wilayah Bogor, Jawa Barat, yang melibatkan sejumlah pelaku, termasuk seorang mantan artis dan seorang karyawan BUMN.

Kejadian bermula pada tanggal 7 April 2025, ketika Polsek Metro Tanah Abang menerima laporan mengenai sebuah tas yang tertinggal di KRL. Setelah diperiksa, tas tersebut ternyata berisi uang palsu senilai Rp316 juta. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak Stasiun Tanah Abang untuk mengamankan tas tersebut sambil menunggu pemiliknya datang mengambil.

MS (45), pemilik tas, akhirnya datang ke Stasiun Tanah Abang untuk mengambil tasnya. Saat itulah, petugas kepolisian langsung mengamankannya. Menurut Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, sempat terjadi perdebatan saat penangkapan karena MS enggan menunjukkan isi tasnya. Penangkapan MS menjadi titik awal pengungkapan jaringan pemalsuan uang yang lebih besar.

Dari keterangan MS, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang penjual uang palsu, yaitu BI (50) dan E (42), yang beroperasi di wilayah Mangga Besar. Penyelidikan kemudian berlanjut hingga mengarah pada penangkapan BS (40), seorang karyawan BUMN, dan BBU (42). Tidak berhenti di situ, polisi juga berhasil mengamankan AY (70) di Subang, Jawa Barat, yang berperan sebagai penghubung antara para pelaku dengan tim produksi uang palsu.

AY memberikan informasi penting yang mengarah pada lokasi pabrik uang palsu yang berlokasi di sebuah rumah di Perumahan Griya Melati, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat. Di rumah tersebut, polisi mengamankan DS (41), yang berperan sebagai pencetak uang palsu, serta LB (50), pemilik rumah yang dijadikan sebagai lokasi produksi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:

  • 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 (total Rp2,3 miliar)
  • Beberapa kardus berisi lembaran uang palsu yang belum dipotong
  • 15 lembar pecahan USD 100 yang diduga palsu

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa produksi uang palsu ini dilakukan berdasarkan pesanan. Uang palsu senilai Rp300 juta dijual dengan harga Rp90 juta uang asli. BS, karyawan BUMN yang terlibat, diketahui sebagai pemesan uang palsu tersebut.

Garuda Indonesia, tempat BS bekerja, memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP) sejak tahun 2022 dan belum kembali aktif bekerja. Garuda Indonesia juga menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada BS jika terbukti bersalah dan akan mematuhi proses hukum yang berlaku.

Kasus ini juga menyeret nama mantan artis, Sekar Arum Widara. Sekar Arum diamankan oleh satpam sebuah pusat perbelanjaan setelah mencoba bertransaksi menggunakan uang palsu pada tanggal 2 April 2025. Ia kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sekar Arum mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari BS, karyawan nonaktif Garuda yang sebelumnya telah ditangkap. Polisi masih terus menyelidiki asal-usul uang palsu tersebut dan mendalami peran masing-masing pelaku dalam jaringan pemalsuan uang ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.