Aqua Perkuat Konservasi Air dengan Pembayaran Jasa Lingkungan di Sub-DAS Pusur
Upaya pelestarian sumber daya air terus digencarkan oleh berbagai pihak, termasuk sektor industri. Salah satu langkah nyata adalah implementasi Pembayaran Jasa Lingkungan (PJL) yang dilakukan oleh produsen air minum dalam kemasan (AMDK), Aqua, bersama para mitra di sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Pusur, Klaten, Jawa Tengah.
Vera Galuh Sugijanto, VP General Secretary Danone Indonesia, menegaskan bahwa inisiatif kolektif ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam pengelolaan sumber daya air secara terpadu dari hulu hingga hilir. Menurutnya, keberlanjutan lingkungan adalah prioritas utama yang sejalan dengan pilar kedua Danone Impact Journey. Keterlibatan aktif Aqua dalam pengelolaan sumber daya air di berbagai DAS, termasuk melalui skema PJL di sub-DAS Pusur, adalah bukti nyata komitmen tersebut.
Skema PJL ini dirancang untuk memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan ketersediaan air. Melalui insentif yang diberikan, PJL mendorong kolaborasi antara industri, masyarakat, dan lembaga dalam menerapkan praktik konservasi yang terintegrasi.
Aqua telah menginisiasi skema PJL di berbagai sub-DAS di Indonesia, termasuk:
- Cicatih, Jawa Barat
- Kedunglarangan, Jawa Timur
- Rejoso, Jawa Timur
- Ayung, Bali
- Pusur, Jawa Tengah
Dalam implementasinya, pendekatan PJL memberikan insentif kepada masyarakat yang menerapkan teknik konservasi seperti pembuatan sumur resapan, rorak, penggunaan pupuk organik, dan penerapan agroforestri. Industri berkontribusi melalui dukungan finansial atau bentuk dukungan lain yang memiliki nilai ekonomi.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berperan sebagai jembatan dalam koordinasi antar pihak dan menentukan besaran insentif berdasarkan faktor-faktor seperti luas lahan, pola tanam, dan jenis konservasi yang dilakukan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebelumnya menyatakan bahwa konservasi sumber daya alam dari hulu hingga hilir sangat penting karena ekosistem bersifat saling terkait. Ia berharap skema PJL yang melibatkan berbagai sektor ini dapat diperluas dan direplikasi di berbagai wilayah lain di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi berbagai pihak dalam upaya pemanfaatan sumber daya secara efektif dan berkelanjutan.