Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: Perkumpulan Lyceum Kristen Terbuka untuk Perdamaian
Perkumpulan Lyceum Kristen menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur damai dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait sengketa lahan yang saat ini digunakan oleh SMA Negeri 1 Bandung. Tawaran ini muncul setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam gugatan atas status lahan tersebut.
Kuasa Hukum Perkumpulan Lyceum Kristen, Hendri Sulaeman, mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya telah berupaya mengajak SMAN 1 Bandung untuk berdiskusi mengenai masalah ini. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, Perkumpulan Lyceum Kristen memutuskan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum, yang kemudian dimenangkan oleh mereka berdasarkan putusan PTUN Bandung Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025.
"Kami sangat terbuka untuk perdamaian. Kami siap menjembatani dan menghargai upaya ini. Menurut saya, jalan damai adalah solusi terbaik karena kedua belah pihak adalah yayasan yang seharusnya dapat berdiri dengan baik," ujar Hendri.
Hendri menegaskan bahwa Perkumpulan Lyceum Kristen memiliki sertifikat kepemilikan lahan yang sah secara hukum, dan hal ini telah terbukti dalam proses persidangan. Menurutnya, lahan tersebut telah lama menjadi milik Perkumpulan Lyceum Kristen. Kejanggalan muncul ketika tiba-tiba terbit sertifikat dari Kantor Badan Pertanahan Bandung yang menyatakan lahan tersebut milik SMA Negeri 1 Bandung.
"Kami memahami bahwa lahan tersebut saat ini digunakan untuk fasilitas pendidikan masyarakat. Namun, harus ada keadilan bagi Perkumpulan Lyceum Kristen berupa kompensasi yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," jelas Hendri. Ia menambahkan bahwa pihaknya menghargai penggunaan lahan tersebut untuk kepentingan umum, namun kompensasi yang adil adalah hak Perkumpulan Lyceum Kristen.
Menanggapi rencana banding yang akan diajukan oleh Biro Hukum Pemprov Jabar, Hendri menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak tersebut sebagai bagian dari proses hukum. "Kami tidak mempermasalahkan upaya banding. Itu adalah hak mereka jika tidak setuju dengan putusan PTUN. Mekanismenya memang demikian," pungkas Hendri.
Perkumpulan Lyceum Kristen berharap agar upaya perdamaian ini dapat segera terwujud demi kepentingan bersama. Mereka meyakini bahwa dengan semangat musyawarah dan mufakat, solusi yang adil dan saling menguntungkan dapat dicapai.
Poin-poin penting:
- Perkumpulan Lyceum Kristen menawarkan perdamaian dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung.
- PTUN Bandung memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa ini.
- Perkumpulan Lyceum Kristen memiliki sertifikat kepemilikan lahan yang sah.
- Mereka menuntut kompensasi yang adil jika lahan tersebut digunakan untuk kepentingan umum.
- Perkumpulan Lyceum Kristen menghormati hak Pemprov Jabar untuk mengajukan banding.