Dugaan Praktik Politik Uang Warnai PSU Pilkada Serang, Belasan Orang Diperiksa Bawaslu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah mengusut dugaan praktik politik uang yang mencoreng pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Kabupaten Serang. Temuan ini menjadi sorotan tajam di tengah upaya menjaga integritas proses demokrasi.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa indikasi praktik terlarang ini terendus berdasarkan pengawasan intensif yang dilakukan sejak Jumat malam hingga hari pelaksanaan PSU pada Sabtu. "Ada beberapa laporan yang masuk, bahkan ada temuan baru pagi ini. Semuanya mengarah pada dugaan praktik money politics di Kabupaten Serang," ujar Bagja saat ditemui di Pasaman, Sumatera Barat.
Saat ini, Bawaslu melalui tim Sentra Gakkumdu telah memanggil dan memeriksa 12 orang yang diduga kuat terlibat dalam pusaran politik uang ini. Pemeriksaan intensif ini dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing individu dan jaringan yang mungkin terlibat.
Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 18.275.000 berhasil diamankan. Diduga, uang tersebut disiapkan untuk mempengaruhi pilihan pemilih dengan mengarahkan mereka untuk mencoblos pasangan calon tertentu. "Sejumlah barang bukti telah kami sita, dan total 12 orang sedang menjalani pemeriksaan. Proses ini masih terus berlanjut," tegas Bagja.
Meski demikian, Bagja masih enggan membuka informasi detail mengenai identitas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pemilu ini. Bawaslu saat ini masih fokus pada pendalaman kasus untuk mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat.
"Belum bisa dipastikan apakah mereka berasal dari tim kampanye atau bukan. Kami berharap tentu saja tidak. Biarkan kami bekerja dulu, ini masih dalam proses. Temuan ini tersebar di beberapa lokasi seperti Ciruas, Cikeusal, bahkan beberapa kelurahan dan desa di Kabupaten Serang," jelasnya.
PSU Pilkada Kabupaten Serang ini diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Rachmatul Zakiyah-Najib Hamas. Pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.
Bawaslu berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran pemilu, termasuk praktik politik uang, demi menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Indonesia.