Pemungutan Suara Ulang Pilkada Pasaman Sesuai Ketentuan MK, Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran

Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, berjalan sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja, menyampaikan hal ini saat meninjau langsung pelaksanaan PSU di TPS 01, Kelurahan Ganggo Mudiak, Pasaman.

Menurut Bagja, proses pemungutan suara berjalan lancar dan tanpa kendala berarti. Hingga selesainya pencoblosan, Bawaslu belum menerima laporan atau menemukan indikasi adanya pelanggaran, termasuk praktik politik uang yang kerap menjadi perhatian dalam setiap pemilihan. Ia bahkan berseloroh bahwa segala bentuk "serangan", baik yang dilakukan menjelang fajar maupun saat malam hari, tidak terdeteksi selama proses PSU berlangsung.

Selain itu, Bagja juga memastikan bahwa seluruh tahapan, mulai dari pembukaan dan penutupan Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga distribusi logistik, dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Perlengkapan pemungutan suara juga telah tersedia sejak sehari sebelumnya, sehingga proses pemungutan suara dapat dimulai tepat waktu.

Meski demikian, Bawaslu tetap akan menunggu hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya keberatan dari tim sukses pasangan calon. Bagja menegaskan bahwa tidak akan ada rekapitulasi di tingkat provinsi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, menambahkan bahwa pihaknya juga belum menerima laporan pelanggaran dari pengawas di tingkat kecamatan maupun kelurahan. Namun, ia mengakui adanya temuan terkait pemilih yang tidak membawa formulir pemberitahuan atau membawa formulir dengan identitas KTP luar daerah.

Rini menjelaskan bahwa pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak diperkenankan untuk memberikan suara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Panwas kecamatan bersama dengan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah melarang pemilih tersebut untuk memasuki TPS.

PSU Pilkada Pasaman ini digelar sebagai tindak lanjut dari putusan MK yang mendiskualifikasi calon wakil bupati nomor urut 1, Anggit Kurniawan, setelah menerima gugatan dari pasangan calon Mara Ondak-Desrizal. MK memerintahkan partai pengusung untuk mengajukan calon pengganti.

Pada Pilkada Pasaman sebelumnya, terdapat tiga pasangan calon yang bersaing, yaitu Welly Suheri-Anggit Kurniawan, Mara Ondak-Desrizal, serta Sabar AS-Sukardi. Pasangan Welly-Anggit awalnya dinyatakan sebagai pemenang, namun hasil tersebut digugat oleh dua pasangan lainnya ke MK.

Secara garis besar, pelaksanaan PSU Pilkada Pasaman berjalan dengan tertib dan lancar. Bawaslu terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan seluruh proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menghasilkan pemilihan yang berkualitas.