Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Berlanjut: Pemprov Jabar Pilih Banding, Opsi Damai Ditolak

Polemik sengketa lahan yang melibatkan SMA Negeri 1 Bandung dan Perkumpulan Lyceum Kristen memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Biro Hukumnya, menyatakan sikap untuk melanjutkan proses hukum dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Putusan sebelumnya memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa kepemilikan lahan yang saat ini menjadi lokasi SMAN 1 Bandung.

Keputusan Pemprov Jabar ini diambil meskipun pihak Perkumpulan Lyceum Kristen telah membuka diri untuk melakukan mediasi dan mencari penyelesaian damai di luar pengadilan. Arief Nadjemudin, Analis Hukum Ahli Madya pada Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berpegang pada jalur hukum yang tersedia.

"Kami tetap akan banding. Upaya hukum di persidangan akan kami tempuh," ujar Arief, mengindikasikan bahwa Pemprov Jabar menolak tawaran penyelesaian di luar proses peradilan yang formal. Penolakan ini didasari keyakinan Pemprov Jabar bahwa mereka memiliki bukti yang kuat dan sah atas kepemilikan lahan tersebut.

Biro Hukum Pemprov Jabar berkeyakinan bahwa sertifikat lahan SMAN 1 Bandung yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung, dengan jelas menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara. Hal ini menjadi dasar utama bagi Pemprov Jabar untuk mempertahankan kepemilikan lahan tersebut.

"Ini terkait aset negara. Kami berkewajiban untuk mempertahankannya," tegas Arief, menekankan pentingnya menjaga aset negara dari klaim pihak lain. Menurutnya, BPN Kota Bandung telah memberikan bukti yang tak terbantahkan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada masa lalu, dan dengan demikian, sah secara hukum.

Arief juga mengungkapkan optimisme bahwa Biro Hukum Pemprov Jabar akan memenangkan proses banding ini, mengingat bukti-bukti yang mereka miliki dianggap lengkap dan valid. Keyakinan ini didasarkan pada sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh BPN dan dianggap sebagai bukti kepemilikan yang tak terbantahkan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Perkumpulan Lyceum Kristen, Hendri Sulaeman, telah menyampaikan tawaran perdamaian kepada Pemprov Jabar, sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa lahan ini secara kekeluargaan. Tawaran ini muncul setelah PTUN Bandung mengeluarkan putusan yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen atas sengketa lahan SMAN 1 Bandung.

Putusan PTUN Bandung tersebut tertuang dalam amar putusan dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG yang ditetapkan pada tanggal 17 April 2025. Hendri Sulaeman menyatakan kesiapannya untuk menjembatani proses perdamaian antara kedua belah pihak, dengan harapan agar kedua yayasan dapat berdiri dengan baik.

"Saya sangat terbuka untuk opsi damai. Kami siap menjembatani dan menghargai upaya ini. Menurut saya, jalan damai adalah solusi terbaik karena kedua belah pihak adalah yayasan yang ingin memberikan kontribusi positif," ungkap Hendri Sulaeman. Namun, dengan keputusan Pemprov Jabar untuk tetap melanjutkan proses banding, opsi damai tampaknya menjadi semakin sulit untuk direalisasikan. Masa depan lahan SMAN 1 Bandung kini berada di tangan pengadilan, dan proses hukum yang panjang diperkirakan akan terus berlanjut.