PDI-P Buka Pintu Rehabilitasi Nama Tia Rahmania di Kongres Mendatang

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memberikan kesempatan kepada Tia Rahmania untuk memulihkan nama baiknya dalam forum Kongres VI mendatang. Tawaran ini muncul sebagai tanggapan atas kemenangan Tia Rahmania dalam gugatannya terhadap Mahkamah Partai PDI-P dan Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ketua DPP PDI-P, Djarot Saiful Hidayat, menyatakan bahwa rehabilitasi nama Tia Rahmania dapat dilakukan melalui mekanisme kongres. Namun, Djarot menegaskan bahwa Tia Rahmania saat ini bukan lagi merupakan anggota PDI-P karena telah dipecat oleh partai akibat dugaan penggelembungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Tia Rahmania terhadap Mahkamah Partai PDI-P dan Bonnie Triyana. Gugatan tersebut diajukan setelah Tia Rahmania dipecat oleh Mahkamah Partai PDI-P atas tuduhan terlibat dalam penggelembungan suara pada Pileg 2024. Akibat pemecatan tersebut, Tia Rahmania batal dilantik sebagai anggota DPR dan posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana yang merupakan caleg PDI-P dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 1 dengan perolehan suara terbanyak kedua.

Berdasarkan putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.Pus dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Tia Rahmania dinyatakan tidak terbukti melakukan penggelembungan suara. Majelis hakim juga menyatakan bahwa Tia Rahmania merupakan pemilik suara sah berdasarkan Formulir D Hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang, dengan perolehan suara sebanyak 37.359 suara.

Juru bicara PDI-P, Guntur Romli, mengungkapkan keheranannya atas putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Tia Rahmania. Guntur Romli menyatakan bahwa pihak tergugat, yakni Mahkamah PDI-P dan Bonnie Triyana, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 20 Maret 2025. Dengan demikian, putusan PN Jakarta Pusat Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.Pus belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Rangkuman Poin Penting:

  • Tawaran Rehabilitasi: DPP PDI-P menawarkan Tia Rahmania kesempatan untuk merehabilitasi namanya dalam Kongres VI PDI-P.
  • Status Bukan Kader: Djarot Saiful Hidayat menegaskan bahwa Tia Rahmania bukan lagi kader PDI-P karena telah dipecat.
  • Gugatan Dikabulkan: PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Tia Rahmania atas Mahkamah Partai PDI-P dan Bonnie Triyana.
  • Tidak Terbukti Menggelembungkan Suara: Pengadilan menyatakan Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024.
  • Kasasi Diajukan: PDI-P telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan PN Jakarta Pusat.

Daftar Putusan:

  • Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 009/24051 4/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024
  • Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.Pus

Pihak Terkait:

  • Tia Rahmania
  • Djarot Saiful Hidayat
  • Bonnie Triyana
  • Guntur Romli
  • Mahkamah PDI-P
  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  • Mahkamah Agung

Wilayah:

  • Jakarta Pusat
  • Banten