SIM dan STNK Fisik Tetap Wajib Dibawa: Bukti Digital Tak Bisa Hindari Tilang
SIM dan STNK Fisik: Mengapa Bukti Digital Belum Cukup untuk Menghindari Tilang?
Era digital menawarkan kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk menyimpan dokumen penting dalam bentuk digital. Namun, dalam konteks berkendara, pertanyaan muncul: bisakah bukti digital Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menggantikan dokumen fisik saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian? Jawabannya, setidaknya untuk saat ini, adalah tidak.
Seorang pengendara mungkin beranggapan bahwa menunjukkan foto atau video SIM dan STNK melalui ponsel cerdas kepada petugas saat razia cukup untuk membuktikan kepemilikan yang sah. Apalagi, dengan sistem digital yang terintegrasi, data kepolisian seharusnya dapat mengakses informasi kendaraan dan pengemudi dengan mudah. Namun, faktanya, kepolisian tetap berpegang pada kewajiban membawa dokumen fisik.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menegaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib membawa SIM dan STNK asli saat berkendara. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 288. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM atau STNK yang sah saat pemeriksaan dapat dikenakan sanksi pidana.
Alasan di Balik Kewajiban Dokumen Fisik
Mengapa bukti digital belum bisa diterima sebagai pengganti dokumen fisik? Ada beberapa alasan mendasar:
- Keabsahan dan Keamanan: SIM dan STNK fisik memiliki fitur keamanan yang sulit dipalsukan, seperti hologram dan barcode. Fitur ini memungkinkan petugas untuk memverifikasi keaslian dokumen secara langsung dan memastikan bahwa kendaraan tersebut tidak bermasalah secara hukum.
- Identifikasi Pengemudi: SIM bukan hanya sekadar izin mengemudi, tetapi juga identitas pengemudi. Di dalamnya terdapat informasi penting, termasuk catatan pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan. Barcode pada SIM memudahkan petugas untuk mengakses data pelanggaran tersebut.
- Legitimasi Kepemilikan: STNK adalah bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Dokumen ini mencantumkan identitas pemilik yang terdaftar, spesifikasi kendaraan, dan informasi penting lainnya. STNK membantu memastikan bahwa kendaraan tersebut bukan hasil tindak pidana.
Risiko Pemalsuan dan Verifikasi
Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi pemalsuan dokumen jika hanya mengandalkan bukti digital. STNK palsu mungkin tidak terdaftar dalam basis data resmi atau menunjukkan inkonsistensi saat diverifikasi. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat salah satu tugas polisi lalu lintas adalah registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor).
Regident ranmor adalah fungsi kepolisian yang krusial untuk memberikan legitimasi asal-usul, kelaikan, kepemilikan, dan pengoperasian kendaraan bermotor. Selain itu, regident ranmor juga berfungsi sebagai kontrol, forensik kepolisian, dan pelayanan kepada masyarakat.
Imbauan Bagi Pengendara
Dengan demikian, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengimbau seluruh pengendara untuk selalu membawa dan melengkapi surat-surat kendaraan, seperti SIM dan STNK, saat berkendara. Meskipun teknologi terus berkembang, dokumen fisik tetap menjadi bukti utama yang sah dan diakui oleh hukum.
Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya untuk menghindari tilang, tetapi juga untuk memastikan keamanan dan ketertiban di jalan raya. Membawa dokumen lengkap juga memudahkan proses identifikasi dan verifikasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Oleh karena itu, sebelum memulai perjalanan, pastikan SIM dan STNK Anda berada di dompet atau tempat yang mudah dijangkau. Jangan sampai lupa, karena kelalaian ini bisa berakibat pada penindakan hukum dan potensi masalah lainnya.