Mahalnya Emas Picu Imbauan Penyederhanaan Mahar di Aceh
Kenaikan harga emas yang signifikan dalam beberapa bulan terakhir telah memicu diskusi mengenai tradisi pernikahan di Aceh. Para ulama setempat menyerukan kepada masyarakat untuk menyederhanakan prosesi pernikahan, khususnya terkait mahar, agar tidak memberatkan calon pengantin dan keluarga.
Wakil Ketua I Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe, Tgk M Rizwan Haji Ali, mengungkapkan keprihatinannya atas dampak kenaikan harga emas terhadap pernikahan. Ia menyoroti bahwa harga emas per mayam (3 gram) yang mencapai enam juta rupiah menjadi beban berat bagi pasangan muda yang ingin menikah. Rizwan menekankan bahwa pernikahan seharusnya menjadi solusi untuk menjaga pasangan muda dari pergaulan yang tidak baik.
Untuk itu, Rizwan mengajak masyarakat untuk mengevaluasi kembali tradisi mahar dan resepsi pernikahan yang mahal. Ia mengusulkan agar tradisi tersebut diubah menjadi lebih terjangkau dan membawa keberkahan. Rizwan menjelaskan bahwa syariat Islam telah memberikan pedoman dan standar pernikahan yang fleksibel.
"Mahar tidak harus selalu berupa emas, tetapi bisa berupa sesuatu yang bernilai atau bermanfaat," ujarnya. Ia menambahkan, jika emas tetap menjadi pilihan sebagai mahar, maka hendaknya dipermudah agar tidak terlalu mahal.
Rizwan juga mengimbau masyarakat untuk meninggalkan tradisi-tradisi yang menghambat kemudahan pernikahan, seperti uang hangus, pengisian kamar pengantin yang berlebihan, "peuneuwo" (seserahan), resepsi besar-besaran, dan berbagai hal lainnya yang seringkali menjadi penghalang bagi pelaksanaan pernikahan.
"Jika kita ingin menyelamatkan anak-anak kita, keluarga, masyarakat, dan agama, mari kita permudah urusan pernikahan anak-anak kita," pungkasnya.
Sebagai informasi, harga emas di Provinsi Aceh saat ini mencapai Rp 1.920.790 per gram. Kenaikan harga emas yang terus berlanjut dalam dua bulan terakhir telah menyebabkan penurunan minat masyarakat Aceh untuk menikah. Masyarakat Aceh umumnya menggunakan emas sebagai mahar pernikahan, dengan jumlah lazim sekitar 15 mayam atau 45 gram. Dengan harga emas saat ini, mahar pernikahan saja dapat mencapai Rp 86.435.550, belum termasuk biaya prosesi adat dan resepsi pernikahan.