Empat Objek Wisata Puncak Bogor Disegel Akibat Pelanggaran Lingkungan
Empat Objek Wisata Puncak Bogor Disegel Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah objek wisata di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Empat lokasi wisata telah disegel pada Kamis, 6 Maret 2025, karena terbukti melanggar peraturan lingkungan hidup dan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem. Penyegelan ini dilakukan secara bersamaan oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol; Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan; Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi; dan Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum lingkungan dan melindungi kelestarian alam di kawasan Puncak yang rawan bencana.
Penyegelan menyasar empat lokasi berbeda, masing-masing dengan pelanggaran yang spesifik. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP): Pabrik teh milik perusahaan ini diduga menyebabkan dampak negatif terhadap ekosistem di kawasan resapan air Telaga Saat. Aktivitas operasional pabrik dinilai mengancam ketersediaan air bagi masyarakat sekitar.
- PTPN I Regional 2 Gunung Mas: Objek wisata ini terbukti melanggar aturan lingkungan dalam operasionalnya. Pemerintah menyatakan akan menindak tegas bukan hanya PTPN I Regional 2, melainkan juga 18 kerja sama operasional (KSO) yang bermitra dengan perusahaan tersebut.
- PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park): Kawasan wisata ini dinilai tidak memenuhi ketentuan tata lingkungan yang telah ditetapkan. Pemerintah meminta pengelola untuk segera melakukan perbaikan sesuai peraturan yang berlaku.
- Jembatan Gantung Eiger Adventure Land, Megamendung: Pembangunan objek wisata di kaki Gunung Gede Pangrango ini dinilai berpotensi merusak keseimbangan ekosistem. Pengelola diminta membongkar sendiri fasilitas yang telah dibangun karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain empat lokasi tersebut, pemerintah mengidentifikasi 33 tenant lainnya di kawasan Puncak yang juga akan disegel karena terbukti melanggar peraturan lingkungan. Menteri LH Hanif Faisol menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran lingkungan. Penyegelan disertai pemasangan plang peringatan yang merujuk pada Pasal 232 Ayat 1 KUHP, yang mengancam hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan bagi siapa pun yang merusak atau menggagalkan segel tersebut.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola wisata di kawasan Puncak agar lebih memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan. Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lingkungan demi mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat, serta mengurangi risiko bencana seperti banjir yang berpotensi melanda wilayah Jabodetabek. Ke depan, pengawasan dan penegakan hukum lingkungan akan terus diperketat untuk memastikan kelestarian alam di kawasan Puncak terjaga.