SMAN 1 Bandung Imbau Siswa Salurkan Aspirasi Terkait Sengketa Lahan Secara Kreatif dan Santun

Bandung - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam sengketa lahan dengan SMA Negeri 1 Bandung menuai kekecewaan dari pihak sekolah. Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait langkah hukum selanjutnya.

Meski demikian, Tuti Kurniawati mengimbau seluruh civitas akademika SMAN 1 Bandung untuk menyikapi putusan ini dengan bijaksana. Ia meminta agar siswa dan guru tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan menghindari aksi demonstrasi di jalan.

"Kami memahami kekecewaan yang dirasakan oleh siswa, guru, dan seluruh warga SMAN 1 Bandung," ujar Tuti. "Namun, kami mengimbau agar aspirasi disampaikan secara konstruktif dan di lingkungan sekolah." Pihak sekolah memberikan ruang bagi siswa dan guru untuk menyampaikan aspirasi mereka, namun dengan cara-cara yang kreatif dan mencerminkan insan terpelajar.

Beberapa bentuk penyampaian aspirasi yang disarankan antara lain:

  • Spanduk
  • Poster
  • Kabaret
  • Nyanyian
  • Yel-yel

Tuti juga menyarankan agar aspirasi disebarluaskan melalui media sosial dengan bahasa yang santun dan tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). "Kami mengarahkan mereka untuk mempostingnya di media sosial atau melalui teman-teman media, dengan bahasa dan sikap yang baik," tambahnya.

Sebelumnya, PTUN Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Putusan ini tertuang dalam amar putusan Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG yang ditetapkan pada 17 April 2025. Dalam putusannya, PTUN Bandung menolak eksepsi yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.