Pemkot Bandung Berupaya Tegakkan Keadilan: Kusir Delman Nakal Ditindak, Regulasi Dievaluasi

Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah tegas untuk mengatasi praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sejumlah kusir delman di wilayahnya. Respon ini muncul setelah viralnya keluhan seorang wisatawan asal Tangerang yang merasa dirugikan karena tarif delman yang tidak wajar, mencapai Rp 600 ribu.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa oknum kusir delman yang bersangkutan sebenarnya telah ditindak sebelumnya, tepatnya pada tanggal 1 April 2025. Penertiban tersebut dilakukan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Ironisnya, tindakan penertiban tersebut justru menuai kritik dan kecaman dari berbagai pihak yang menganggapnya tidak manusiawi. Hal ini menjadi dilema tersendiri bagi pemerintah kota.

"Delman yang viral itu, sebenarnya sudah pernah kami amankan pada 1 April lalu. Namun, saat itu kami justru mendapat kecaman dan dianggap tidak berperikemanusiaan. Sekarang, pelaku tersebut kembali melakukan tindakan serupa," ujar Farhan di Bandung, Sabtu (19/4/2025).

Menyikapi situasi ini, Farhan telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik pungli yang dilakukan oleh kusir delman dapat dikategorikan sebagai pemerasan dan penipuan, sehingga pelaku dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kita harus bertindak sesuai dengan peraturan yang ada dan menyesuaikannya dengan kondisi di lapangan. Yang terpenting adalah penegakan ketertiban umum harus tetap menjadi prioritas," tegasnya.

Selain penindakan terhadap pelaku pelanggaran, Pemerintah Kota Bandung juga berencana untuk meninjau ulang regulasi terkait operasional delman sebagai salah satu moda transportasi tradisional di kota tersebut. Evaluasi ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara pelestarian tradisi, penegakan ketertiban umum, dan kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Bandung.

Farhan menambahkan, "Saya akan mempelajari kembali peraturan resminya. Namun, saya juga memiliki pertimbangan kemanusiaan. Tidak etis rasanya jika seorang wali kota langsung melarang keberadaan delman di kota ini, karena hal itu dapat dianggap tidak berperikemanusiaan."

Berikut adalah point penting yang akan di tinjau oleh pemda kota bandung:

  • Regulasi operasional delman
  • Penegakan ketertiban umum
  • Kenyamanan wisatawan

Dengan demikian, Pemerintah Kota Bandung berupaya untuk mencari solusi yang adil dan komprehensif dalam menangani permasalahan delman, demi menciptakan lingkungan yang kondusif bagi semua pihak.