Oknum Polisi Buton Utara Diduga Perkosa Ibu Mertua Ajukan Banding Atas Sanksi PTDH

Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang oknum anggota polisi di Buton Utara terhadap ibu mertuanya memasuki babak baru. Aipda AD, yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian, kini mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Kapolres Buton Utara, Kombes Polisi Totok Budi, mengonfirmasi pengajuan banding ini. Menurutnya, Aipda AD sempat memiliki keyakinan bahwa dirinya akan lolos dari jeratan hukum dan sanksi disiplin berkat adanya 'beking'. Meski demikian, Kapolres menegaskan komitmennya untuk mengawal proses banding ini secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.

"Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Namun, perkembangan lanjutnya belum kami terima. Kami akan telusuri," ujar Kombes Pol Totok Budi.

Kapolres juga menekankan bahwa institusi kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, terutama yang dapat merusak citra kepolisian di mata masyarakat. Ia menambahkan bahwa integritas dan disiplin menjadi hal yang mutlak harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri.

"Kami tidak akan menolerir pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi. Saya selalu menekankan kepada anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin," tegasnya.

Kombes Pol Totok Budi juga menyampaikan bahwa kepolisian harus menjadi contoh dalam penegakan hukum yang adil dan transparan, tanpa pandang bulu, termasuk jika pelanggar berasal dari internal kepolisian. Hal ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh personelnya.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Aipda AD terhadap ibu mertuanya sendiri di kediaman sang mertua di wilayah Buton Utara pada tanggal 16 Januari 2025. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam kasus ini:

  • Aipda AD, anggota polisi di Buton Utara, diduga melakukan pemerkosaan terhadap ibu mertuanya.
  • Aipda AD telah dijatuhi sanksi PTDH.
  • Aipda AD mengajukan banding atas sanksi PTDH tersebut.
  • Kapolres Buton Utara memastikan proses banding akan berjalan objektif dan transparan.
  • Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, tanpa pandang bulu.

Kasus ini menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.