Tergiur Narkoba dan Miras, Pemuda di Serdang Bedagai Nekat Gasak Emas Tetangga
Aksi pencurian menggemparkan warga Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, setelah seorang pemuda berinisial C (22) ditangkap aparat kepolisian atas dugaan pencurian emas seberat 21 gram milik tetangganya. Ironisnya, hasil curian tersebut sebagian besar digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan minuman keras.
Peristiwa bermula ketika C memanfaatkan situasi rumah korban, Teti (35), yang sedang kosong pada siang hari. Dengan leluasa, C masuk ke dalam rumah dan menggasak sejumlah barang berharga. Namun, aksi C tidak berjalan mulus. Saat hendak keluar melalui pintu belakang, ia dipergoki oleh Sariyem, tetangga korban. Sontak, Sariyem berteriak maling dan berusaha mengejar pelaku. Sayangnya, C berhasil melarikan diri.
Teti yang mendapat kabar rumahnya kemalingan segera pulang dan mendapati lemari kamarnya sudah berantakan. Setelah diperiksa, emas seberat 21 gram senilai Rp 21 juta dan uang tunai Rp 1 juta raib digondol maling. Teti kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serdang Bedagai.
Berdasarkan laporan dan penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap C di sebuah kafe di Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu. Dalam interogasi, C mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa emas hasil curian telah dijual seharga Rp 12 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli satu unit telepon seluler Android, minuman keras, dan narkoba.
Selain itu, terungkap fakta bahwa C tidak beraksi seorang diri. Ia dibantu oleh dua orang rekannya berinisial A dan R. Saat ini, kedua pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian. C kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sergai dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.