Bea Cukai Luncurkan Desain Pita Cukai 2025: Inovasi Keamanan dan Pesona Bunga Nusantara

Bea Cukai Luncurkan Desain Pita Cukai 2025: Inovasi Keamanan dan Pesona Nusantara

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) resmi meluncurkan desain pita cukai terbaru untuk tahun 2025. Desain yang bertemakan “Pesona Bunga Nusantara” ini tidak hanya menampilkan keindahan flora khas Indonesia, tetapi juga mengintegrasikan sejumlah inovasi keamanan untuk mencegah peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Hal ini disampaikan Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 7 Maret 2025.

Perubahan desain pita cukai yang dilakukan setiap tahun merupakan langkah strategis DJBC dalam meningkatkan pengawasan dan meminimalisir peredaran produk ilegal. Pita cukai, sebagai dokumen keamanan yang menandai pelunasan cukai, kini dilengkapi dengan fitur-fitur keamanan yang lebih canggih. Elemen keamanan ini mencakup penggunaan kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti yang dirancang khusus untuk mencegah pemalsuan.

Tahun ini, desain pita cukai menampilkan beragam jenis bunga Indonesia yang memukau, seperti bunga jepun bali, jeumpa, anggrek bulan, anggrek hitam, dan cempaka hutan kasar. Pemilihan tema “Pesona Bunga Nusantara” ini bertujuan untuk memperkuat citra dan kebanggaan nasional, sekaligus menegaskan komitmen DJBC dalam menjalankan tugas pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

Salah satu inovasi signifikan pada pita cukai 2025 adalah integrasi Quick Response (QR) Code, terutama pada pita cukai untuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA), baik impor maupun produksi dalam negeri. QR Code ini memudahkan masyarakat untuk memverifikasi keaslian pita cukai dan mengidentifikasi produsen atau importir MMEA secara langsung. Desain pita cukai yang tampak sederhana dengan penambahan QR Code ini, diharapkan mampu memberikan kemudahan identifikasi bagi masyarakat.

Perlu diperhatikan bahwa kode warna pita cukai berbeda-beda bergantung pada golongan dan jenis BKC. Berikut rinciannya:

  • Hasil Tembakau (HT):
    • Golongan I: Jingga
    • Golongan II: Biru
    • Golongan III: Ungu
    • Tanpa Golongan: Abu-abu
    • Asal Luar Negeri: Merah
  • Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Dalam Negeri:
    • Golongan B: Biru
    • Golongan C: Hijau
  • Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Luar Negeri:
    • Golongan A: Jingga
    • Golongan B: Abu-abu
    • Golongan C: Merah

Spesifikasi dan desain pita cukai 2025 telah tercantum resmi dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2024. Masyarakat dapat mengakses peraturan tersebut melalui tautan berikut: https://bit.ly/PER-15_BC_2024 untuk memastikan keaslian pita cukai pada produk yang mereka beli.

Budi Prasetiyo juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah peredaran BKC ilegal. Ia mengungkapkan masih maraknya praktik penghindaran pajak (tax avoidance) melalui pelekatan pita cukai palsu, pelekatan pita cukai yang salah peruntukan, dan pita cukai yang salah personalisasi. Praktik-praktik tersebut merugikan negara dan pelaku usaha yang taat aturan. Oleh karena itu, Budi mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu memeriksa keaslian pita cukai dan menolak produk ilegal untuk mendukung penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.